Berita

Flayer seruan bersama Forkopimda Banda Aceh. Foto: Pemkot Banda Aceh.

Nusantara

Forkopimda Aceh Larang Warga Rayakan Tahun Baru 2025

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 20:52 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA



Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2025. Larangan ini mencakup larangan kegiatan seperti pesta kembang api, petasan, meniup terompet, balap kendaraan, dan bentuk perayaan lainnya yang dianggap tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh.

“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup,” demikian ditulis dalam seruan bersama tersebut dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu, 29 Desember 2024.


Forkopimda juga melarang peredaran petasan, mercon, kembang api, terompet, atau barang sejenis yang bisa mengganggu ketertiban dan menciptakan kerumunan massa. Tujuan dari larangan ini adalah untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di masyarakat serta mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.

Dalam seruan tersebut, Forkopimda mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian dalam menjaga syariat Islam dan menghormati nilai-nilai budaya lokal. Forkopimda juga mengingatkan agar semua pihak mematuhi peraturan yang ada, demi terciptanya keamanan dan keharmonisan di kota yang dikenal dengan prinsip syariat Islam ini.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban, memperkuat persatuan dan kesatuan, serta merawat kedamaian di Kota Banda Aceh.” 

Seruan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat dan menjadi pedoman dalam menghadapi perayaan Tahun Baru Masehi, agar Kota Banda Aceh tetap damai, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya