Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto/Istimewa

Politik

Kemendes PDTT Bakal Optimalkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 06:48 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL.  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) telah menetapkan salah satu fokus prioritas penggunaan dana desa adalah untuk program ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendukung ketahanan pangan berbasis potensi lokal di setiap desa.

Menurut Yandri, fokus penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu ketersediaan pangan di desa, keterjangkauan pangan bagi masyarakat desa, dan pemanfaatan pangan secara optimal.


Selain itu, pelaksanaan program ini akan berbasis pada potensi lokal desa dan kawasan perdesaan, serta kerja sama antar desa dengan tetap memperhatikan pelestarian lingkungan.

"Kita sedang menyusun modul yang memetakan potensi 75 ribu desa di Indonesia. Desa yang cocok untuk budidaya padi akan difokuskan pada pertanian padi, sedangkan desa dengan potensi buah, ikan, atau peternakan akan diarahkan sesuai potensinya,” ujar Yandri usai rapat koordinasi program swasembada pangan di Mahan Agung, dikutip RMOLLampung, Sabtu 28 Desember 2024.

Yandri menambahkan, pengelolaan dana desa yang produktif juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bahan baku program makan bergizi gratis dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Selain itu, dana yang terus berputar akan menjadi modal tambahan pada tahun-tahun berikutnya.

"Dana desa harus bisa dikembangkan, tidak hanya untuk sekali pakai," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya