Berita

Mahasiswa pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Simeulue/Polres Simeulue

Presisi

Sempat Bersembunyi di Hutan, Mahasiswa yang Sudah 3 Kali Mencuri Ditangkap Polisi

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Simeulue berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial YR (21), warga Kuta Padang, Simeulue Tengah, terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024, di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat.

"Laporan pencurian pertama kali diterima pada 16 Desember 2024. Saat itu, kami langsung melakukan penyelidikan, tetapi pelaku terus melarikan diri bahkan bersembunyi di hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, diwartakan RMOLAceh, Sabtu, 28 Desember 2024.

Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel sat Reskrim Polres Simeulue berkolaborasi dengan personel Polsek Simeulue Tengah, Polsek Salang, dan Polsek Simeulue barat, hingga akhirnya pelaku ditemukan.


Fauzi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Kejahatan pertama terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di asrama kedokteran Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Tersangka membobol jendela menggunakan obeng besi.

"Kemudian mencuri dua laptop dan satu dompet. Kerugian korban diperkirakan mencapai (Rp)22 juta," ujar Fauzi.

Aksi kedua terjadi di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah. Pelaku mengambil 6 unit ponsel dan 1 laptop dari kamar serta ruang tamu. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp11,3 juta.

"Selanjutnya, pada aksi ketiga, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah Doorsmer di Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ungkap Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, tersangka telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit laptop, 6 unit ponsel, serta beberapa alat yang digunakan pelaku, seperti obeng dan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara menanti pelaku," tegas Fauzi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya