Berita

Mahasiswa pelaku pencurian saat diamankan di Mapolres Simeulue/Polres Simeulue

Presisi

Sempat Bersembunyi di Hutan, Mahasiswa yang Sudah 3 Kali Mencuri Ditangkap Polisi

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 04:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tim Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Simeulue berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial YR (21), warga Kuta Padang, Simeulue Tengah, terduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024, di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat.

"Laporan pencurian pertama kali diterima pada 16 Desember 2024. Saat itu, kami langsung melakukan penyelidikan, tetapi pelaku terus melarikan diri bahkan bersembunyi di hutan," ujar Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Zainur Fauzi, diwartakan RMOLAceh, Sabtu, 28 Desember 2024.

Upaya pencarian dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel sat Reskrim Polres Simeulue berkolaborasi dengan personel Polsek Simeulue Tengah, Polsek Salang, dan Polsek Simeulue barat, hingga akhirnya pelaku ditemukan.


Fauzi menjelaskan, pelaku telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda. Kejahatan pertama terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, di asrama kedokteran Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur. Tersangka membobol jendela menggunakan obeng besi.

"Kemudian mencuri dua laptop dan satu dompet. Kerugian korban diperkirakan mencapai (Rp)22 juta," ujar Fauzi.

Aksi kedua terjadi di Desa Dihit, Kecamatan Simeulue Tengah. Pelaku mengambil 6 unit ponsel dan 1 laptop dari kamar serta ruang tamu. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp11,3 juta.

"Selanjutnya, pada aksi ketiga, pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy dari sebuah Doorsmer di Desa Kampung Air, Kecamatan Simeulue Tengah. Korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta," ungkap Fauzi.

Saat ini, kata Fauzi, tersangka telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor, 3 unit laptop, 6 unit ponsel, serta beberapa alat yang digunakan pelaku, seperti obeng dan kunci.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara menanti pelaku," tegas Fauzi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya