Berita

Budi Said menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pakar: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Budi Said Wajar

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 09:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis 15 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap crazy rich Surabaya, Budi Said sudah tepat.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

"Putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.


Ia berpandangan, hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi, kasus Budi Said tidak hanya soal rasuah, melainkan juga pertambangan.
 
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," pungkasnya.

Budi Said divonis bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN hingga negara rugi Rp 1,1 triliun. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain korupsi, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya