Berita

Budi Said menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Pakar: Vonis 15 Tahun Penjara untuk Budi Said Wajar

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 09:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis 15 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap crazy rich Surabaya, Budi Said sudah tepat.

Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam seberat 1,1 ton hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.

"Putusan hakim terhadap Budi Said itu sudah wajar, karena dalam hukum pidana dikenal faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.


Ia berpandangan, hakim yang menyidangkan kasus Budi Said sudah memiliki pertimbangan matang dalam mengeluarkan sebuah putusan. Apalagi, kasus Budi Said tidak hanya soal rasuah, melainkan juga pertambangan.
 
"Kalau lihat ini adalah perkara korupsi dan kasus korupsinya lebih kental dibanding masalah-masalah tambang, seperti masalah izin, masalah lingkungan dan sebagainya. Jadi hal ini akan jadi penilaian tersendiri bagi hakim," pungkasnya.

Budi Said divonis bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN hingga negara rugi Rp 1,1 triliun. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain korupsi, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya