Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan

Politik

Fraksi Golkar Dorong Penegasan Aturan soal Denda Damai Koruptor

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 03:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai menuai polemik di publik.

Menurut Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan, wacana tersebut harus dibarengi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.
 
“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 27 Desember 2024. 
  

  
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. 
 
Irawan sepakat bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking). Kendati demikian denda damai itu hanya untuk kasus tertentu sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 
 
“Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
 
Dalam bagian penjelasan, ketentuan tersebut juga diterangkan bahwa denda damai setidaknya merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. 

Bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung itu pun hanya dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang.
 
Adapun denda damai ini masuk dalam kategori keadilan restoratif (restorative justice) atau untuk bidang ekonomi dikenal dengan istilah fiscal recovery yang merupakan upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara. 
 
“Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Tapi ada postulat dalam membaca teks undang-undang yang bunyinya primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” ungkap Wasekjen Golkar tersebut.
 
Maksud postulat itu adalah perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. Menurut Irawan, pertanyaan lanjutan dari amanat Pasal 35 ayat 1 huruf k tersebut adalah apa saja yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana ekonomi. 
 
“Apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara? Sedangkan inti delik dari perbuatan korupsi ialah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
 
Irawan kemudian menyinggung soal kasus Harvey Moeis yang praktik usahanya dianggap sebagai bentuk merugikan negara sehingga dianggap bentuk korupsi. 
 
“Mengenai Korupsi juga merugikan perekonomian negara seperti katakanlah kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan, migas, pertambangan, dan lain-lain,” bebernya.
 
Untuk itu, Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR untuk segera menyesuaikan undang-undang tindak pidana korupsi agar disesuaikan dengan perkembangan dan arah politik hukum yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan kerugian (asset/fiscal recovery).
 
“Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara. Kita harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip oportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge),” tegas Irawan.
 
“Dengan demikian menurut saya sebagai Anggota Baleg DPR RI wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Undang-undangnya saja perlu diperjelas dan dipertegas dengan salah satunya upaya revisi,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya