Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Nilai Tukar Yen Jepang ke Titik Terendah

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 15:08 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

. Nilai tukar (kurs) Yen Jepang mencatat posisi terendah sejak Juli 2024 dengan kurs berada di posisi 157,7 Yen per Dolar AS pada perdagangan Jumat 27 Desember 2024. 

Meski menguat tipis 0,1 persen dibandingkan hari sebelumnya, angka tersebut masih berada di bawah level terendah sebelumnya, yakni 158,09 per Dolar AS yang dicatat pada 17 Juli 2024.

Seperti dikutip Reuters, mata uang Yen melemah di tengah tren penguatan Dolar AS yang mencatat kenaikan sebesar 5,4 persen terhadap Yen sepanjang Desember 2024 dan 11,9 persen sepanjang tahun ini. 


Namun, analis dari Mizuho Securities, Masafumi Yamamoto dan Masayoshi Mihara, mengingatkan bahwa pergerakan ini telah mencapai tahap yang berlebihan dan membawa risiko.

"Tren kenaikan dolar terhadap yen memang kuat, tetapi kondisi ini terkesan sudah terlalu jauh dan berisiko mengalami pembalikan arah," kata mereka dalam sebuah catatan. 

Para analis juga menyarankan otoritas Jepang segera mengambil langkah untuk menstabilkan nilai tukar yen.

"Ada juga kemungkinan peringatan intervensi yang lebih tegas dari para pejabat Jepang," ujarnya.

Para pejabat tinggi Jepang, termasuk Menteri Keuangan dan diplomat valuta asing, pada 20 Desember 2024 menyatakan keprihatinan mendalam atas fluktuasi mata uang yang dianggap berlebihan. Mereka menegaskan kesiapan untuk bertindak jika diperlukan.

Di sisi lain, kebijakan Bank Sentral Jepang (BOJ) yang masih berhati-hati terkait suku bunga turut memengaruhi nilai tukar Yen. Respons BOJ terhadap kenaikan suku bunga oleh Federal Reserve AS menjadi sorotan, terutama karena Jepang sedang menghadapi kenaikan inflasi pada Desember 2024.

Gubernur BOJ, Kazuo Ueda menyatakan pihaknya akan menyesuaikan kebijakan moneter sesuai dengan perkembangan ekonomi, harga, dan kondisi keuangan. Ia juga membuka kemungkinan kenaikan suku bunga pada Januari 2025 untuk merespons situasi terkini.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya