Berita

Ilustrasi pegawai Sritex/Net

Politik

Ada Kejanggalan, DPR Minta KY dan Ombudsman Periksa Putusan Pailit Sritex

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa dan menelisik keputusan kepailitan Sritex mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, melihat ada kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan Sritex ke MA. 

“Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38 persen (Rp100 miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan. Sementara mayoritas kreditur 99 persen atau Rp24 triliun, yang lain menyatakan perusahaan sehat? Ini sungguh aneh. Kita dengan mudah bisa menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut,” kata Zainul kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.


Zainul menambahkan, pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja Sritex. 

Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menjanjikan karyawan Sritex tidak akan terkena PHK. 

Hal ini disampaikan Agus saat rapat dengan Komisi VIII DPR sebelum putusan MA terjadi. Pihaknya hingga kini masih intens melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait nasib para pekerja Sritex.  

“Perusahaan walaupun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini jadi prioritas sebelum membayar utang,” demikian Zainul.

PT Sri Rezeki Isman Textile Grup (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat perusahaan masuk dalam gugatan pailit. Selain Sritex yang berada di Sukoharjo, dua pabrik lainnya ada di Semarang dan satu di Kabupaten Boyolali. 

Sritex Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit. Namun MA menolak kasasi tersebut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya