Berita

Ilustrasi pegawai Sritex/Net

Politik

Ada Kejanggalan, DPR Minta KY dan Ombudsman Periksa Putusan Pailit Sritex

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 14:33 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ombudsman dan Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memeriksa dan menelisik keputusan kepailitan Sritex mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, melihat ada kejanggalan dalam putusan penolakan kasasi yang diajukan Sritex ke MA. 

“Bagaimana mungkin ada kreditur minoritas yang pinjaman (liabilitasnya) hanya 0,38 persen (Rp100 miliar) bisa mempailitkan sebuah perusahaan. Sementara mayoritas kreditur 99 persen atau Rp24 triliun, yang lain menyatakan perusahaan sehat? Ini sungguh aneh. Kita dengan mudah bisa menerka apa motifnya dengan melihat profil kreditur tersebut,” kata Zainul kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.


Zainul menambahkan, pemerintah harus memegang komitmen untuk tidak melakukan PHK kepada puluhan ribu pekerja Sritex. 

Hal ini sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, yang menjanjikan karyawan Sritex tidak akan terkena PHK. 

Hal ini disampaikan Agus saat rapat dengan Komisi VIII DPR sebelum putusan MA terjadi. Pihaknya hingga kini masih intens melakukan komunikasi dengan Kementerian terkait nasib para pekerja Sritex.  

“Perusahaan walaupun dinyatakan pailit, tetap harus memprioritaskan membayar hak para pekerja. Ini jadi prioritas sebelum membayar utang,” demikian Zainul.

PT Sri Rezeki Isman Textile Grup (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu. Tercatat ada empat perusahaan masuk dalam gugatan pailit. Selain Sritex yang berada di Sukoharjo, dua pabrik lainnya ada di Semarang dan satu di Kabupaten Boyolali. 

Sritex Kemudian perusahaan melakukan upaya banding ke MA untuk pembatalan putusan pailit. Namun MA menolak kasasi tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya