Berita

Harvey Moeis/Ist

Hukum

Sujiwo Tejo Singgung PPN 12 Persen dalam Vonis Harvey Moeis

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 02:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Keputusan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis ringan Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah memancing polemik, termasuk dari budayawan Sujiwo Tejo. 

Suami artis Sandra Dewi itu cuma dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.  

"Korupsi 300 triliun cuma dihukum 6,5 tahun penjara, dan bangsamu bingung?" tulis Sujiwo Tejo melalui postingan di Instagram @president_jancukers yang dikutip Jumat 27 Desember 2024. 


Menurut Sujiwo Tejo, hukuman untuk Harvey Moeis sudah adil. Harvey disebut hanya menerima 12 persen dari hukuman yang seharusnya, yaitu 50 tahunan penjara.

"Hukumannya sudah adil: 54,17 tahun penjara tapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara (6,5 sama dengan 54,17 kali 12 persen... IQ?)," kata Sujiwo Tejo.

Selain itu, Sujiwo Tejo juga menyindir kondisi bangsa yang terus dibebani pajak oleh negara, sementara aset-aset para koruptor justru tidak dirampas.

"Marilah kita terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten memajaki rakyat ketimbang merampas harta koruptor. Konsistensi itu adiluhung, sangat luhur," pungkas Sujiwo Tejo. 

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Klaim Bahlil soal Energi Aman Patut Dipertanyakan

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:10

Kabut Perang Selimuti Wall Street, Nasdaq Jatuh Paling Dalam

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:09

Trump Perpanjang Jeda Serangan ke Iran

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:02

Tanpa Perencanaan, Pendatang Baru Berpotensi Jadi Beban

Jumat, 27 Maret 2026 | 08:01

OJK Prediksi Sejumlah Bank Besar akan Naik Kelas ke KBMI IV pada 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:45

Harga Emas Anjlok Tertekan Dolar AS dan Proyeksi Suku Bunga Tinggi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:34

Bursa Eropa Tumbang, Indeks STOXX 600 Dekati Fase Koreksi

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:21

Pertama dalam Sejarah, Tanda Tangan Presiden Donald Trump akan Dicetak di Dolar AS

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:07

Ekonomi Indonesia: Makro Sehat, Mikro Sekarat

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:35

Bekas Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Skandal PNBP

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:24

Selengkapnya