Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Istimewa

Bawaslu

Bawaslu: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Hasilkan Perbaikan

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapat respons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, rencana pemangku pembuat undang-undang harus disambut baik, dan jangan didebatkan hanya karena muncul isu yang belum jelas arahnya.

Sebab, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendapati, di publik muncul wacana pilkada tidak lagi dilaksanakan terbuka atau rakyat dapat memilih langsung calon pemimpinnya, melainkan melalui tangan-tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dari pandangan Bawaslu, ditegaskan Puadi, perbaikan sistem pemilu maupun pilkada harus dikaji secara mendalam, karena pandangan-pandangan dari berbagai pihak mesti menjadi bahan pertimbangan publik.

"Indonesia ini luar biasa dengan beragam keragaman suku, ras, dan sebagainya. Ini mempengaruhi style pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu memandang, pemilu dan pilkada langsung memiliki tantangan tersendiri. Misalnya, sejak diberlakukan pada 2004 untuk pemilu dan 2007 untuk pilkada, terdapat dugaan pelanggaran yang senantiasa terjadi pada setiap pelaksanaan kontestasi, yaitu seperti politik uang.

Akibat dari politik uang yang menurutnya semakin merajalela, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rakyat yang akan mendapat pemimpin yang tidak berintegritas, tetapi juga bagi pasangan calon atau peserta pemilu maupun pilkada.

"Dana yang dikeluarkan untuk pencalonan kepala daerah di Indonesia sangat besar," sambungnya.

Bagi Bawaslu, kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada jajarannya, untuk penanganan kasus politik uang pada pemilu maupun pilkada terbilang terbatas.

"Di pemilu, jika ada kasus politik uang, apakah melalui pintu temuan atau laporan yang dapat dijerat hukum hanya pemberi. Namun, jika kasusnya pada pilkada, baik pemberi dan penerima dapat dijerat sanksi pidana. Selain itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penggeledahan atau pemaksaan," paparnya.

"Sebab, yang mempunyai kewenangan hanya penyidik kepolisian dan kejaksaan saja, jadi jika ada kasus tersebut harus masuk dalam sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU 10/2016 dan pasal 486 UU 7/2017 (UU Pemilu)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, kandidat doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional itu berharap, prinsip penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang kini tengah hangat dibicarakan publik, ke depan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

"Apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangannya dengan baik,” katanya.

“Problematika Pilkada dengan tingginya biaya penyelenggaraan dan modal kampanye para Paslon yang besar, diharapkan ke depan Indonesia memiliki model dan sistem Pilkada yang lebih baik,” pungkas Puadi. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya