Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi/Istimewa

Bawaslu

Bawaslu: Revisi UU Pemilu dan Pilkada Harus Hasilkan Perbaikan

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rencana revisi UU Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), mendapat respons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan, rencana pemangku pembuat undang-undang harus disambut baik, dan jangan didebatkan hanya karena muncul isu yang belum jelas arahnya.

Sebab, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mendapati, di publik muncul wacana pilkada tidak lagi dilaksanakan terbuka atau rakyat dapat memilih langsung calon pemimpinnya, melainkan melalui tangan-tangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).


Dari pandangan Bawaslu, ditegaskan Puadi, perbaikan sistem pemilu maupun pilkada harus dikaji secara mendalam, karena pandangan-pandangan dari berbagai pihak mesti menjadi bahan pertimbangan publik.

"Indonesia ini luar biasa dengan beragam keragaman suku, ras, dan sebagainya. Ini mempengaruhi style pelaksanaan pilkada di masing-masing daerah," ujar Puadi kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.

Di samping itu, mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu memandang, pemilu dan pilkada langsung memiliki tantangan tersendiri. Misalnya, sejak diberlakukan pada 2004 untuk pemilu dan 2007 untuk pilkada, terdapat dugaan pelanggaran yang senantiasa terjadi pada setiap pelaksanaan kontestasi, yaitu seperti politik uang.

Akibat dari politik uang yang menurutnya semakin merajalela, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rakyat yang akan mendapat pemimpin yang tidak berintegritas, tetapi juga bagi pasangan calon atau peserta pemilu maupun pilkada.

"Dana yang dikeluarkan untuk pencalonan kepala daerah di Indonesia sangat besar," sambungnya.

Bagi Bawaslu, kewenangan yang diamanatkan undang-undang kepada jajarannya, untuk penanganan kasus politik uang pada pemilu maupun pilkada terbilang terbatas.

"Di pemilu, jika ada kasus politik uang, apakah melalui pintu temuan atau laporan yang dapat dijerat hukum hanya pemberi. Namun, jika kasusnya pada pilkada, baik pemberi dan penerima dapat dijerat sanksi pidana. Selain itu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan penggeledahan atau pemaksaan," paparnya.

"Sebab, yang mempunyai kewenangan hanya penyidik kepolisian dan kejaksaan saja, jadi jika ada kasus tersebut harus masuk dalam sentra Gakkumdu sebagaimana diatur dalam Pasal 152 UU 10/2016 dan pasal 486 UU 7/2017 (UU Pemilu)," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, kandidat doktoral Ilmu Politik Universitas Nasional itu berharap, prinsip penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang kini tengah hangat dibicarakan publik, ke depan bisa dibuat lebih efektif dan efisien.

"Apapun model sistem Pilkada, Bawaslu akan selalu siap mengawal dan konsisten menjalankan kewenangannya dengan baik,” katanya.

“Problematika Pilkada dengan tingginya biaya penyelenggaraan dan modal kampanye para Paslon yang besar, diharapkan ke depan Indonesia memiliki model dan sistem Pilkada yang lebih baik,” pungkas Puadi. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya