Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

KPK Bakal Dalami Alasan Hasto Ngotot Perjuangkan Harun Masiku

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 14:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami alasan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto ngotot ingin Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sehingga melakukan penyuapan.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat ditanya soal alasan Hasto sangat menginginkan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR dengan berbagai cara yang dilakukan.

"Mohon maaf, itu sudah masuk materi pemeriksaan. Jadi ya nanti akan didalami, meskipun penyidik sudah memiliki informasi tentang itu," kata Setyo dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember 2024.


Pasalnya, Hasto menempatkan Harun pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam proses Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Harun hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan Caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

"Bahwa seharusnya yang memperoleh suara dari Almarhum Nazaruddin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Namun ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku melalui upaya-upaya," terang Setyo.

Setyo pun membeberkan peran Hasto yang ngotot agar Harun Masiku tetap menjadi anggota DPR periode 2019-2024. 

Upaya-upaya yang dilakukan adalah, Hasto mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review.

Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Hasto meminta fatwa kepada MA.

Selain upaya-upaya tersebut, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti Harun. Namun upaya tersebut ditolak Riezky.

Hasto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun hal tersebut juga ditolak Riezky. Bahkan kata Setyo, surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky ditahan Hasto dan meminta Riezky untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri, dan saudara DTI melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustiani Tio F. Di mana diketahui saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU," jelas Setyo.

Bahkan pada 31 Agustus 2019, lanjut Setyo, Hasto menemui Wahyu Setiawan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK," ungkap Setyo.

Bukan hanya itu, Setyo menjelaskan dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto mengatur dan mengendalikan Saiful dan Donny dalam memberikan suap kepada Wahyu.

Selanjutnya, Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.

Kemudian, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu agar dapat menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel.

Lalu, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu melalui Agustiani Tio.

"Saudara HK bersama-sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustiani Tio F sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel," pungkas Setyo.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya