Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Awasi Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otorita Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 25 Desember.


Menurutnya, aturan ini menandai kesiapan OJK dalam mengemban tugas pengawasan di sektor keuangan digital, sekaligus menyambut transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar, OJK telah menyiapkan strategi dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir.

Pada fase awal, OJK mengadopsi sejumlah ketentuan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.

"POJK 27/2024 bertujuan memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, serta pelindungan konsumen," jelas Ismail.

POJK ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, aturan ini mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.

OJK juga mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen.

"OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital," kata Ismail.

Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK, katanya, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya