Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru Awasi Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Kripto

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 10:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otorita Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Melalui aturan ini, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto," ujar Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 25 Desember.


Menurutnya, aturan ini menandai kesiapan OJK dalam mengemban tugas pengawasan di sektor keuangan digital, sekaligus menyambut transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Untuk memastikan transisi pengawasan berjalan lancar, OJK telah menyiapkan strategi dalam tiga fase. Fase pertama adalah soft landing, yang bertujuan mengelola masa awal peralihan. Fase kedua merupakan fase penguatan, diikuti dengan fase pengembangan sebagai langkah akhir.

Pada fase awal, OJK mengadopsi sejumlah ketentuan dari Bappebti dengan berbagai penyempurnaan sesuai standar praktik terbaik di sektor jasa keuangan.

"POJK 27/2024 bertujuan memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan secara teratur, wajar, transparan, dan efisien, dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, pencegahan pencucian uang, serta pelindungan konsumen," jelas Ismail.

POJK ini juga menetapkan kewajiban bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital untuk mendapatkan izin resmi dan menyampaikan laporan berkala. Selain itu, aturan ini mengimbau konsumen dan calon konsumen agar memahami risiko yang terkait dengan aset keuangan digital sebelum bertransaksi.

OJK juga mendorong penyelenggara aset digital untuk meningkatkan literasi konsumen.

"OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital termasuk aset kripto untuk memiliki pemahaman yang baik terkait risiko aset keuangan digital sebagai pertimbangan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital," kata Ismail.

Selain itu, lanjutnya, dibutuhkan juga peran aktif penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam meningkatkan literasi konsumen.

OJK, katanya, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 27/2024 ini.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya