Berita

Pimpinan KPK Jilid VI/RMOL

Hukum

Kebijakan Pimpinan KPK Jilid VI Bakal Segera Umumkan Tersangka Usai Terbit Sprindik

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Agar informasi di masyarakat tidak menjadi liar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk akan segera mengumumkan tersangka setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan KPK Jilid VI, dalam rangka akuntabilitas dan mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, maka KPK akan segera mengumumkan tersangka sesaat terbitnya Sprindik.

"Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan. Itu nanti akan diumumkan, disampaikan, supaya para pihak yang terlibat sudah tahu statusnya seperti apa," kata Setyo seperti dikutip RMOL, Rabu, 25 Desember 2024.


Kebijakan tersebut berbeda dari pimpinan KPK Jilid V yang baru mengumumkan tersangka ketika dilakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu ya istilahnya ada informasi yang mohon maaf kalau saya menyampaikan istilahnya agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam," tutur Setyo.

Namun demikian kata Setyo, sesaat setelah terbitnya Sprindik tidak sekonyong-konyong langsung diumumkan di hari yang sama. Pengumuman bisa dilakukan sejak 1 hari, 3 hari atau 7 hari setelah terbitnya Sprindik.

"Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat," pungkas Setyo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya