Berita

Foto Reynhard Sinaga setelah penyerangan/Net

Dunia

Kemlu Ungkap Kondisi Predator Seks Reynhard Sinaga usai Dikeroyok Napi Inggris

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 19:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Predator seks asal Indonesia yang dipenjara di Inggris, Reynhard Sinaga (RS) dilaporkan menjadi korban pengeroyokan dari narapidana lain pada bulan Juli.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha mengonfirmasi kabar pengeroyokan RS yang terjadi di penjara HMP Wakefield, tetapi waktunya tidak terjadi tahun ini kecuali Juli tahun 2023 lalu.

"Terkait dengan kekerasan yang diterima (RS) pada bulan Juli 2024 tidak ada. Yang terjadi adalah kekerasan pada Juli 2023 bukan 2024. Jadi tidak ada yang 2024," ungkapnya dalam jumpa pers pada Selasa, 24 Desember 2024.


Dijelaskan Judha, selain kekerasan, (RS) juga mengalami tekanan psikologis terkait dengan kasus-kasus pembullyan.

Judha mengatakan pihak KBRI telah menjalin kontak baik dengan RS secara langsung maupun dengan pihak otoritas penjara di Inggris.

Pihak penjara Inggris disebut telah melakukan pemeriksaan kesejahteraan atau pemeriksaan kesehatan terhadap Reynhard.

"Pihak penjara pun saat ini melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap RS di penjara dan meminta RS bisa menghubungi keluarganya dan RS sudah menghubungi keluarganya dua kali di Indonesia," paparnya.

RS divonis penjara seumur hidup di penjara Inggris. Dia mulai dipenjara sejak tahun 2020 setelah memperkosa lebih dari 190 pria di Manchester selama dua setengah tahun.

Dia membius para korban sebelum melakukan kekerasan seksual saat merekam serangan tersebut.

Media Inggris pada 17 Desember lalu melaporkan RS telah menyerang napi di sel penjaranya pada bulan Juli 2024 dan nyaris mengalami cedera serius.

Disebutkan bahwa pengeroyokan itu dilakukan karena sikap RS yang tidak disukai para napi.

"Sinaga arogan dan dibenci secara universal. Dia adalah target yang jelas di penjara karena kejahatannya yang bejat," kata sumber tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya