Berita

Konferensi pers KPK untuk mengumumkan status tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa 24 Desember 2024/RMOL

Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Berstatus Tersangka 2 Perkara

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

Hal itu diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, KPK resmi menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dkk.


"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Setyo kepada wartawan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, pada Senin, 23 Desember 2024, KPK mengeluarkan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Selain perbuatan di atas, saudara HK diketahui, diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain," tutur Setyo.

Perbuatan lain yang dilakukan Hasto adalah terkait dengan perintangan penyidikan. Hasto dan kawan-kawan yang belum disebutkan identitasnya ini juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

"Bahwa KPK akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawaban," pungkas Setyo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya