Berita

Konferensi pers KPK untuk mengumumkan status tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa 24 Desember 2024/RMOL

Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Berstatus Tersangka 2 Perkara

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

Hal itu diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, KPK resmi menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dkk.


"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Setyo kepada wartawan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, pada Senin, 23 Desember 2024, KPK mengeluarkan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Selain perbuatan di atas, saudara HK diketahui, diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain," tutur Setyo.

Perbuatan lain yang dilakukan Hasto adalah terkait dengan perintangan penyidikan. Hasto dan kawan-kawan yang belum disebutkan identitasnya ini juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

"Bahwa KPK akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawaban," pungkas Setyo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya