Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Setelah PPN 12 Persen Apa Lagi?

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 16:56 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SMI (Sri Mulyani Indrawati) berani menaikkan PPN 12 persen dengan angan-angan dapat Rp80 triliun, maka SMI akan berani menghilangkan subsidi dan kompensasi energi yang  pasti dapat Rp500 triliun. Jadi PPN 12 persen itu test the water untuk kebijakan yang lebih senewen.

Hampir dipastikan kenaikan PPN 12 Persen akan berdampak buruk pada perekonomian nasional. Konsumsi akan tertekan, investasi akan tertekan, belanja perusahaan akan tertekan, dan pada ujungnya belanja pemerintah pun akan tertekan. Kita akan lihat bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada berkurangnya pe dapatkan negara dari PPN dan pajak lainya.

Sebetulnya disaat kondisi perekonomian melemah kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah melakukan berbagai pelonggaran agar perekonomian leluasa bergerak. Pelonggaran tersebut seperti menurunkan suku bunga bank, menurunkan pajak, atau insentif pajak lainnya. Karena ini secara langsung akan meningkatkan daya beli masyarakat. 


Namun apa daya kebijakan PPN 12 Persen sudah diputuskan, sementara suku bunga di Indonesia sudah cukup tinggi. Selain harus membayar beban pajak mahal, masyarakat Indonesia sejak awal sudah tersandera oleh bunga bank yang tinggi. Bunga yang tinggi lagi lagi dipicu oleh bunga surat utang negara yang lebih tinggi dari bunga bank. Maka bank untuk menimbun likuiditas harus menaikkan bunga. Kalau tidak semua uang akan disedot oleh obligasi pemerintah. 

Perkiraan Tahun 2025 akan ada tekanan yang lebih berat kepada pendapatan negara dari pajak. Namun Menteri Keuangan tampaknya telah menjanjikan uang lebih kepada presiden. Masalahnya sekarang dari mana uang itu akan diperoleh setelah kenyataan di depan mata bahwa kebijakan menaikkan PPN 12 persen hanya bermodalkan keputusan politik dan tidak dilandasi oleh suatu kajian akademis yang memadai.

Kelihatanya pemerintah akan terfokus kepada usaha mengatasi dua masalah paling besar dalam APBN yakni subsidi dan kompensasi energi dan pembayaran bunga dan cicilan utang pemerintah. Kedua anggaran ini tekan menelan sedikitnya sepertiga APBN Indonesia. 

Melakukan penundaan pembayaran bunga utang dan cicilan utang tampaknya tidak akan berani dilakukan pemerintah, karena ini akan beresiko pada ketidakpercayaan pasar terhadap dagangan surat utang pemerintah. Kalau pemerintah mengajukan permohonan ini kepada pemilik uang maka bisa bisa pemerintah mendapatkan ganjaran yang serius. Tentu saja pemerintah takut akan hal ini. 

Maka tinggal satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah yakni mengurangi subsidi dan kompensasi energi. Kebijakan ini mungkin tidak akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan PPN 12 persen. Diperkirakan kebijakan pengurangan subsidi energi akan dilakukan setelah 3 bulan pemerintahan ini berjalan dan menemukan kenyataan bahwa PPN 12 persen kontraproduktif terhadap APBN. Karena memang sejak semula tidak ada kajian akademik mengenai manfaat kenaikan PPN 12 persen. Kebijakan yang berbasis angan angan ini akan membuat pendapatan negara jeblok. 

Apakah ada dampak politik jika pemerintah mengambil keputusan mencabut subsidi dan mencabut dana kompensasi energi? Tentu saja dampaknya akan sama dengan PPN 12 Persen. Akan ada hiruk pikuk di masyarakat. Tapi semua itu memang akan dipaksakan karena beban APBN yang sudah berat, karena kegagalan pengelolaan keuangan negara, kegagalan pengelolaan penerimaan negara selama dua dekade terakhir. Kegagalan kementerian keuangan yang harus dibayar mahal oleh rakyat.

*Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya