Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Setelah PPN 12 Persen Apa Lagi?

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 16:56 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SMI (Sri Mulyani Indrawati) berani menaikkan PPN 12 persen dengan angan-angan dapat Rp80 triliun, maka SMI akan berani menghilangkan subsidi dan kompensasi energi yang  pasti dapat Rp500 triliun. Jadi PPN 12 persen itu test the water untuk kebijakan yang lebih senewen.

Hampir dipastikan kenaikan PPN 12 Persen akan berdampak buruk pada perekonomian nasional. Konsumsi akan tertekan, investasi akan tertekan, belanja perusahaan akan tertekan, dan pada ujungnya belanja pemerintah pun akan tertekan. Kita akan lihat bahwa kenaikan PPN akan berdampak pada berkurangnya pe dapatkan negara dari PPN dan pajak lainya.

Sebetulnya disaat kondisi perekonomian melemah kebijakan yang ditempuh pemerintah adalah melakukan berbagai pelonggaran agar perekonomian leluasa bergerak. Pelonggaran tersebut seperti menurunkan suku bunga bank, menurunkan pajak, atau insentif pajak lainnya. Karena ini secara langsung akan meningkatkan daya beli masyarakat. 

Namun apa daya kebijakan PPN 12 Persen sudah diputuskan, sementara suku bunga di Indonesia sudah cukup tinggi. Selain harus membayar beban pajak mahal, masyarakat Indonesia sejak awal sudah tersandera oleh bunga bank yang tinggi. Bunga yang tinggi lagi lagi dipicu oleh bunga surat utang negara yang lebih tinggi dari bunga bank. Maka bank untuk menimbun likuiditas harus menaikkan bunga. Kalau tidak semua uang akan disedot oleh obligasi pemerintah. 

Perkiraan Tahun 2025 akan ada tekanan yang lebih berat kepada pendapatan negara dari pajak. Namun Menteri Keuangan tampaknya telah menjanjikan uang lebih kepada presiden. Masalahnya sekarang dari mana uang itu akan diperoleh setelah kenyataan di depan mata bahwa kebijakan menaikkan PPN 12 persen hanya bermodalkan keputusan politik dan tidak dilandasi oleh suatu kajian akademis yang memadai.

Kelihatanya pemerintah akan terfokus kepada usaha mengatasi dua masalah paling besar dalam APBN yakni subsidi dan kompensasi energi dan pembayaran bunga dan cicilan utang pemerintah. Kedua anggaran ini tekan menelan sedikitnya sepertiga APBN Indonesia. 

Melakukan penundaan pembayaran bunga utang dan cicilan utang tampaknya tidak akan berani dilakukan pemerintah, karena ini akan beresiko pada ketidakpercayaan pasar terhadap dagangan surat utang pemerintah. Kalau pemerintah mengajukan permohonan ini kepada pemilik uang maka bisa bisa pemerintah mendapatkan ganjaran yang serius. Tentu saja pemerintah takut akan hal ini. 

Maka tinggal satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah yakni mengurangi subsidi dan kompensasi energi. Kebijakan ini mungkin tidak akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan PPN 12 persen. Diperkirakan kebijakan pengurangan subsidi energi akan dilakukan setelah 3 bulan pemerintahan ini berjalan dan menemukan kenyataan bahwa PPN 12 persen kontraproduktif terhadap APBN. Karena memang sejak semula tidak ada kajian akademik mengenai manfaat kenaikan PPN 12 persen. Kebijakan yang berbasis angan angan ini akan membuat pendapatan negara jeblok. 

Apakah ada dampak politik jika pemerintah mengambil keputusan mencabut subsidi dan mencabut dana kompensasi energi? Tentu saja dampaknya akan sama dengan PPN 12 Persen. Akan ada hiruk pikuk di masyarakat. Tapi semua itu memang akan dipaksakan karena beban APBN yang sudah berat, karena kegagalan pengelolaan keuangan negara, kegagalan pengelolaan penerimaan negara selama dua dekade terakhir. Kegagalan kementerian keuangan yang harus dibayar mahal oleh rakyat.

*Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya