Berita

Dua wanita yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Lampung Timur/Dok Polres Lampung Timur

Hukum

Penahanan 2 Wanita Pencatut Nama Kasat Reskrim Diam-diam Ditangguhkan

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penahanan dua wanita yang mengaku-ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Putri Romadhona (21) dan Arie (36) di Rutan Sukadana, ditangguhkan.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa 24 Desember 2024, Putri Romadhona dan Arie sudah mendekam Rutan Sukadana sejak 19 Maret 2024.

Modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi FH, anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang terjerat kasus korupsi.


Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali mengatakan bahwa penahanan keduanya ditangguhkan sejak tanggal 17 Mei 2024 oleh Polres Lampung Timur.

Penangguhan penahanan Putri Romadhona dan Arie terkuak dari pengakuan FH, anak Kamirah yang kini mendekam di Lapas Sukadana akibat korupsi dana desa tahun 2017 sebesar Rp246.785.840.

FH mengaku kaget mendengar dari ibunya bahwa dua wanita yang menipunya sudah tidak ada di dalam Rutan Sukadana.

Kasus penipuan tersebut tidak lepas dari desakan penasihat hukum Kamirah, Bayu Teguh Pranoto. Bayu diminta membantu menangani kasus korupsi dana desa tahun 2017 yang diusut pada 2023.

Pada tahun 2024, Bayu mengirimkan nomor rekening, dan meminta Kamirah segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut, sebesar Rp 250 juta kepada dua wanita yang mengaku Kasatreskrim.

Dua Wanita itu disebutkan bisa membantunya untuk bebas dari tuntutan penjara dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang sedang menimpanya.

Atas permintaan pengacara Kamirah, maka pada Selasa  6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer ke rekening yang diberikan Bayu dengan nomor 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya