Berita

Dua wanita yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Lampung Timur/Dok Polres Lampung Timur

Hukum

Penahanan 2 Wanita Pencatut Nama Kasat Reskrim Diam-diam Ditangguhkan

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penahanan dua wanita yang mengaku-ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Putri Romadhona (21) dan Arie (36) di Rutan Sukadana, ditangguhkan.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa 24 Desember 2024, Putri Romadhona dan Arie sudah mendekam Rutan Sukadana sejak 19 Maret 2024.

Modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi FH, anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang terjerat kasus korupsi.


Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali mengatakan bahwa penahanan keduanya ditangguhkan sejak tanggal 17 Mei 2024 oleh Polres Lampung Timur.

Penangguhan penahanan Putri Romadhona dan Arie terkuak dari pengakuan FH, anak Kamirah yang kini mendekam di Lapas Sukadana akibat korupsi dana desa tahun 2017 sebesar Rp246.785.840.

FH mengaku kaget mendengar dari ibunya bahwa dua wanita yang menipunya sudah tidak ada di dalam Rutan Sukadana.

Kasus penipuan tersebut tidak lepas dari desakan penasihat hukum Kamirah, Bayu Teguh Pranoto. Bayu diminta membantu menangani kasus korupsi dana desa tahun 2017 yang diusut pada 2023.

Pada tahun 2024, Bayu mengirimkan nomor rekening, dan meminta Kamirah segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut, sebesar Rp 250 juta kepada dua wanita yang mengaku Kasatreskrim.

Dua Wanita itu disebutkan bisa membantunya untuk bebas dari tuntutan penjara dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang sedang menimpanya.

Atas permintaan pengacara Kamirah, maka pada Selasa  6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer ke rekening yang diberikan Bayu dengan nomor 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya