Berita

Dua wanita yang mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Lampung Timur/Dok Polres Lampung Timur

Hukum

Penahanan 2 Wanita Pencatut Nama Kasat Reskrim Diam-diam Ditangguhkan

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 05:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penahanan dua wanita yang mengaku-ngaku Kasat Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim), Putri Romadhona (21) dan Arie (36) di Rutan Sukadana, ditangguhkan.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa 24 Desember 2024, Putri Romadhona dan Arie sudah mendekam Rutan Sukadana sejak 19 Maret 2024.

Modus operandi kawanan penipu itu ialah dengan menghubungi FH, anak mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, Kamirah, yang terjerat kasus korupsi.


Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali mengatakan bahwa penahanan keduanya ditangguhkan sejak tanggal 17 Mei 2024 oleh Polres Lampung Timur.

Penangguhan penahanan Putri Romadhona dan Arie terkuak dari pengakuan FH, anak Kamirah yang kini mendekam di Lapas Sukadana akibat korupsi dana desa tahun 2017 sebesar Rp246.785.840.

FH mengaku kaget mendengar dari ibunya bahwa dua wanita yang menipunya sudah tidak ada di dalam Rutan Sukadana.

Kasus penipuan tersebut tidak lepas dari desakan penasihat hukum Kamirah, Bayu Teguh Pranoto. Bayu diminta membantu menangani kasus korupsi dana desa tahun 2017 yang diusut pada 2023.

Pada tahun 2024, Bayu mengirimkan nomor rekening, dan meminta Kamirah segera mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut, sebesar Rp 250 juta kepada dua wanita yang mengaku Kasatreskrim.

Dua Wanita itu disebutkan bisa membantunya untuk bebas dari tuntutan penjara dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang sedang menimpanya.

Atas permintaan pengacara Kamirah, maka pada Selasa  6 Februari 2024, pukul 13.31 WIB, FH mentransfer ke rekening yang diberikan Bayu dengan nomor 0184-01-084605-50-3 atas nama Putri Romadhona.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya