Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW:

Tindakan Tegas cuma Membidik Anggota Polri Level Bawah

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Publik tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya. 

"Perlakuan tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, tajam hanya ke level bawah tapi tumpul ke atas berakibat menimbulkan kecemburuan dan sikap masa bodoh yang merugikan institusi," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada RMOL, Selasa 24 Desember 2024.

Padahal, menurut Sugeng, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara hingga yang paling bawah Tamtama adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 


Sehingga, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

"Namun yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas," kata Sugeng. 

Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin.

Keduanya didakwa menerima suap dengan total Rp2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di  Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 17 Desember 2024. Kedua terdakwa disidang dalam berkas perkara terpisah.

Padahal peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri itu cukup banyak yang terlibat. 

"Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya Kompol ke bawah saja yang diproses," kata Sugeng. 

Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri yang awalnya dibongkar oleh IPW sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, serta menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. 

Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan Sidang Kode Etik dan meneruskan proses pidananya. 

Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. 

Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya  dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng.






Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya