Berita

Dirjen Bea Cukai, Askolani/Net

Hukum

Dirjen Bea Cukai Askolani Dicecar KPK Soal Ekspor Batubara

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 18:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ekspor batubara yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Askolani sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024.

"Saksi hadir didalami terkait dengan ekspor batubara," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin sore, 23 Desember 2024.


Tessa menyebut, batubara yang diekspor itu dikirim ke beberapa negara, seperti India, Vietnam, dan Korea Selatan.

Pemeriksaan Askolani ini dilakukan KPK karena tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta 91 unit kendaraan terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan lain-lain.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, serta 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, pada 16 Januari 2018. Mereka diduga bersama-sama menerima dari sejumlah pihak, baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama Rita menjabat Bupati Kukar.

Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kukar, sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya