Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan PT Sanitarindo Tangsel Jaya Tersangka Korporasi Proyek JTTS

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 12:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap 12 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2024

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami terkait dengan peran tersangka korporasi STJ dalam pengadaan lahan di sekitar JTTS," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin siang, 23 Desember 2024.


Adapun para saksi yang telah diperiksa adalah Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Ergy Pramadipta Raizart Noor selaku Sekretaris Perusahaan PT Hutama Marga Waskita, Frily Elviera Dinah Karundeng selaku ibu rumah tangga.

Selanjutnya, Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya 2014-2019, Heru Ermadi selaku Kepala Divisi Corporate Planning PT Hutama Karya, Irman Boyle selaku Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance, Irza Dwiputra Susilo selaku wiraswasta, Junaedi selaku Sales Manager Hyundai Mobil Indonesia cabang Cibubur.

Kemudian, Kuntoro Suhardi selaku Staf PBI PT Hutama Karya 2016-2019, Moh Rizal Sutjipto selaku pensiunan PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan selaku Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya, dan Muhammad Ihsan selaku pegawai PT Hutama Karya.

Tessa menjelaskan, PT STJ ditetapkan sebagai tersangka lantaran Komisarisnya, Iskandar Zulkarnaen, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia.

"Karena (Komisaris) STJ-nya meninggal dunia. Dalam rangka asset recovery," pungkas Tessa.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024.

Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya