Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sritex Jatuh Pailit Gara-gara Satu Kreditur Ini

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL)  terkait putusan pailit. 

PT Indo Bharat Rayon (IBR) disebut-sebut sebagai pihak yang mempailitkan Sritex.

Sritex beserta anak usahanya digugat pailit oleh IBR. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, Sritex memiliki sisa utang Rp101,31 miliar kepada IBR atau 0,38 persen dari total liailibilitas Sritex.


Direktur Keuangan SRIL Welly Salam, dalam keterangannya yang dikutip 23 Desember 2024 mengatakan, seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. 

Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang  Rp101,3 miliar kepada IBR. 

"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas perseroan," ujar Welly di keterbukaan informasi. 

Dalam dokumen tersebut, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan dengan Dolar AS dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi," ungkap Welly. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga (PN) Semarang, putusan pailit dijatuhkan terkait permohonan IBR  yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan Sritex dikarenakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran.

IBR adalah perusahaan pembuat serat buatan atau viscose staple fibre (VSF) di Indonesia yang berdiri sejak 1980. 

Perusahaan ini memiliki pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang mulai produksi secara komersial pada 1986 dengan kapasitas 16.500 tpa. Saat ini utilisasi pabrik tersebut telah mencapai 200.000 tpa.

IBR merupakan bagian dari Aditya Birla Group, perusahaan konglomerasi asal India. Perusahaan tersebut memiliki sejumlah portofolio di Indonesia selain PT IBR, yakni PT Elegant Textile Industry, PT Indo Liberty Textiles, PT Indo Raya Kimia, dan PT Sunrise Bumi Textiles.

Merespons putusan pailit ini, SRIL dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi).

"Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya," kata Welly.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya