Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sritex Jatuh Pailit Gara-gara Satu Kreditur Ini

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 10:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL)  terkait putusan pailit. 

PT Indo Bharat Rayon (IBR) disebut-sebut sebagai pihak yang mempailitkan Sritex.

Sritex beserta anak usahanya digugat pailit oleh IBR. Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2024, Sritex memiliki sisa utang Rp101,31 miliar kepada IBR atau 0,38 persen dari total liailibilitas Sritex.


Direktur Keuangan SRIL Welly Salam, dalam keterangannya yang dikutip 23 Desember 2024 mengatakan, seluruh kreditur yang termasuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. 

Setelah adanya putusan pailit, SRIL masih memiliki sisa utang  Rp101,3 miliar kepada IBR. 

"Perseroan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp101,3 miliar kepada IBR, yang mana berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 30 Juni 2024, mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas perseroan," ujar Welly di keterbukaan informasi. 

Dalam dokumen tersebut, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023, yakni pembayaran secara cicilan bulanan dengan Dolar AS dan/atau akan dilunaskan secara penuh pada tanggal jatuh tempo.

"Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan pada faktanya Grup Sritex telah melakukan sejumlah pembayaran yang lebih dari pada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi," ungkap Welly. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga (PN) Semarang, putusan pailit dijatuhkan terkait permohonan IBR  yang mengajukan pembatalan perdamaian dengan Sritex dikarenakan lalai memenuhi kewajiban pembayaran.

IBR adalah perusahaan pembuat serat buatan atau viscose staple fibre (VSF) di Indonesia yang berdiri sejak 1980. 

Perusahaan ini memiliki pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang mulai produksi secara komersial pada 1986 dengan kapasitas 16.500 tpa. Saat ini utilisasi pabrik tersebut telah mencapai 200.000 tpa.

IBR merupakan bagian dari Aditya Birla Group, perusahaan konglomerasi asal India. Perusahaan tersebut memiliki sejumlah portofolio di Indonesia selain PT IBR, yakni PT Elegant Textile Industry, PT Indo Liberty Textiles, PT Indo Raya Kimia, dan PT Sunrise Bumi Textiles.

Merespons putusan pailit ini, SRIL dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries (Grup Sritex) telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, yang akan mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi (Upaya Kasasi).

"Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan perseroan masih melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk dapat tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya," kata Welly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya