Berita

Ketua Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara/Ist

Bisnis

PPN jadi 12 Persen, Ketua Kadin Sumut Minta Pemerintah Jaga Harga Kebutuhan Pokok

MINGGU, 22 DESEMBER 2024 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara meminta pemerintah menjaga harga kebutuhan pokok semaksimal mungkin agar dampak kenaikan PPN 12 persen tidak sampai memberatkan terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.

Hal itu disampaikannya kepada media akhir pekan lalu di Medan saat disinggung tentang kebijakan pemerintah yang akan diterapkan pada Januari 2025 tersebut. Dia mengatakan pemerintah harus bisa mengatur harga batas atas dan bawah secara konsisten. 

“Jangan biarkan pasar yang bergerak dan jangan over proteksi ke pengusaha lokal,” katanya, Minggu, 22 Desember 2024.


Dia mencontohkan harga beras impor misalnya lebih murah dari beras lokal tapi kalau kemudian harus dipaksakan agar harganya sama dengan beras lokal maka masyarakat yang akan jadi korban. Untuk itu harus ada kebijakan tegas dan terstruktur untuk menjaga pasok bahan pokok di masyarakat jangan sampai mengalami kenaikan.

Karena kalau dihitung-hitung, kata dia, kenaikan PPN 12 persen itu akan berdampak ke sebagian besar kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah apalagi jika kelas menengah bawah itu punya gaya hidup sosialialita misalnya beli rokok, beli vape untuk nongkrong di cafe dan lain sebagainya.

Sementara jika dilihat besaran upah minim yang naik sampai 6,5 persen menurutnya tidak representatif untuk kebutuhan hidup layak. Mungkin untuk Medan gaji Rp4 juta cukup. Tapi persoalan nanti tidak akan sampai di situ karena yang jadi pertimbangan adalah bagaimana harga kebutuhan pokok dan biaya dasar untuk hidup layak, jelasnya. 

“Kalau kemudian ada stimulus dari pemerintah tentu saja kita mengapresiasi langkah itu,” katanya. 

Karena sebenarnya, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen jangan dilihat 1 persennya. Karena angka satu persen itu sesungguhnya besarannya sudah mendekati akumulasi 10 persen. 

“Angka persennya yang sedikit, sementara akumulasinya tinggi,” kata dia.

Dia menegaskan saat membeli bahan baku produksi mereka sudah kena pajak, kemudian saat menjual pun mereka kena. 

“Jadinya multi tax. Hulu hilirnya mereka kena pajak. Jika ini diterapkan secara langsung saya kira otomatis bisa menambah beban pengusaha terutama yang usaha kecil dan pedagang tadi karena mereka tidak punya restitusi,” sebutnya.

Namun dengan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah soal PPN 12 persen ini, Firsal Dida Mutyara mengapresiasinya. 

“Ya dunia usaha tentu perlu kontunitas bisnis dengan tidak terlalu banyak beban. Apalagi industri baru mulai pulih dari pandemi walau belum kembali seperti semula,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya