Berita

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan/Ist

Presisi

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Penyekapan Berujung Pembunuhan Andreas Sianipar

MINGGU, 22 DESEMBER 2024 | 16:24 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyekapan yang berujung pada pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku dan sudah menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap ketiga orang itu.

"Berkaitan dengan informasi yang rekan-rekan ingin benar bahwa kita berhasil membuka rangkaian peristiwa penyekapan," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 21 Desember 2024 malam.


Menurut Gidion, hasil autopsinya tangan korban terikat kabel Telkom, kepala terkelupas, kondisi fisiknya menutup mata dan hidung lalu, lalu tangan dan punggung luka memar akibat benda tumpul, ada memar di mulut, ada bekas lilitan tali di leher korban, tulang hidung kiri retak akibat hantaman benda, dan pendarahan di kepala akibat benda tumpul.

"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan nafas akibat jeratan di leher dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka, satu tersangka sedang dalam pencarian," kata Kombes Gidion Arif.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tersebut adalah, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kec.Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kec.Sunggal, Kab.Deliserdang.

"Peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37) ikut menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang," papar Gidion.

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

"Benar bahwa pada tanggal 11 Desember 2024 kami Polrestabes Medan menerima laporan polisi dengan LP/B/3517 Nikolas Putra Stein Sianipar. Laporan awalnya adalah penyekapan atas korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara," kata Kombes Gidion Arif.

"Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu (18/12/2024) kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka," Gidion menambahkan.

Informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara tersebut mempersilahkan awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya