Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu, 22 Desember 2024/Ist
Beredar isu di masyarakat bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 turut menyangkut bahan pokok dan berdampak pada lemahnya daya beli masyarakat.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPN tidak mencakup bahan pokok dan tarif tol.
“Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN,” kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu, 22 Desember 2024.
Lanjut dia, sistem pembayaran menggunakan QRIS juga tidak dikenakan PPN sebagaimana banyak diberitakan.
“Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain,” jelas politikus senior Golkar tersebut.
Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya.
Sempat beredar kabar bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan bahwa layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.