Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPK Dituntut Usut Tuntas Korupsi Dana CSR BI

MINGGU, 22 DESEMBER 2024 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 mendukung penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Kami berharap, KPK mengusut tuntas tidak hanya pada realisasi anggaran CSR tersebut, tetapi juga pada pengambilan kebijakan keputusan alokasi anggaran tersebut," kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurut Hasanuddin, dengan mengusut pada kebijakan alokasi anggaran tersebut, dapat ditemukan apakah ada pejabat BI yang terlibat atau tidak. Hal tersebut penting untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.

"Jika hanya pada realisasi, kami khawatir akarnya tidak tuntas, karena terbatas pada Satker CSR semata. Apalagi diduga juga melibatkan anggota DPR RI, tentu saja tidak teknis urusannya," tegasnya.

Hasanuddin meyakini, dengan pengusutan tuntas akan memperbaiki tata kelola penggunaan dana CSR BI dan memulihkan citra BI dari upaya intervensi yang korup.

"Kami berharap KPK dapat menemukan bukti yang cukup adanya intervensi ini," imbuhnya.

Selain itu, Hasanuddin berharap KPK tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun Gubernur BI, Perry Warjiyo yang mengatakan bahwa penggeledahan kantor pusat BI dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah karena pasar sensitif terhadap peristiwa itu.

"Sebab itu bentuk lain BI membentengi dirinya dari upaya penegakan hukum yang sedang ditangani KPK. Justru korupsilah yang membuat ketidakpastian pasar. Karena itu kami berharap BI bersikap tegas terhadap pejabatnya yang diduga korup, dengan cara ini pasar akan percaya BI memiliki integritas," pungkas Hasanuddin.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

Pada Selasa, 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi.

Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial HG dan S.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sudah terlebih dahulu mengungkapkan modus korupsi dana CSR BI.

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Misalnya, lanjut dia, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.

"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu gak jadi masalah," pungkas Asep.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya