Berita

Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO), John Chen/Net

Dunia

Taiwan Protes Joint Statement Indonesia-Tiongkok, Ada Salah Interpretasi pada Resolusi PBB 2758

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 20:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Taiwan tidak bisa menerima salah satu butir pada joint statement yang dibuat Indonesia dan Tiongkok 9 November 2024 lalu.

Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO), John Chen menyebut ada kesalahan interpretasi pada Joint Statement Between the People’s Republic of Tiongkok and the Republic of Indonesia on Advancing the Comprehensive Strategic Partnership and the Tiongkok-Indonesia Community with a Shared Future, khususnya mengenai komitmen kedua negara pada Prinsip Satu Tiongkok dalam Resolusi 2758 Majelis Umum PBB.

Dalam naskah disebutkan bahwa Indonesia mengakui Tiongkok sebagai satu-satunya pemerintahan sah yang mewakili seluruh Tiongkok dan Taiwan adalah bagian yang tidak terpisahkan darinya.


Chen menjelaskan bahwa Republik Tiongkok (Taiwan) adalah negara yang berdaulat dan mandiri, didirikan pada tahun 1912 dan tidak berafiliasi dengan Tiongkok yang didirikan pada tahun 1949.

Adapun Resolusi 2758 yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1971 hanya menentukan atribusi perwakilan Tiongkok di PBB dan tidak pernah menyebutkan bahwa Taiwan adalah bagian dari Tiongkok.

"Resolusi tersebut tidak menyebutkan Taiwan dalam keseluruhan teks dan juga tidak mengakui Taiwan sebagai bagian dari Republik Rakyat Tiongkok (PRC)," tegasnya dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Tiongkok secara sepihak menggunakan kesalahan tafsir terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB sebagai “Prinsip Satu Tiongkok” dan dengan keliru mengklaim bahwa resolusi tersebut telah secara politik, hukum dan prosedur, menyelesaikan masalah perwakilan Taiwan di PBB.

Dikatakan Chen, dalam beberapa tahun terakhir, Tiongkok terus salah menafsirkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB dan secara tidak tepat mengaitkan dengan “Prinsip Satu Tiongkok”.

"Tujuannya tidak hanya untuk membatasi dan mengecualikan partisipasi Taiwan dalam organisasi internasional, tetapi juga untuk menggunakan resolusi tersebut sebagai senjata dan mengglobalisasikan Prinsip Satu Tiongkok," paparnya.

Chen menyebut saat ini banyak negara mengkritik interpretasi menyimpang terhadap Resolusi 2758 Majelis Umum PBB yang dilakukan oleh Tiongkok secara sengaja, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Inggris, Australia, Belanda, Guatemala, Kanada dan lain-lain.

"Melalui mosi yang disahkan oleh parlemen atau melalui pernyataan yang dikeluarkan oleh perwakilan pemerintah, negara-negara tersebut menentang Tiongkok menggunakan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB untuk mengecualikan Taiwan dari partisipasi internasional," tegasnya.

Chen berharap pemerintah Indonesia dapat secara bijaksana melihat perangkap politik yang dibuat oleh Tiongkok dengan salah menafsirkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB.

Meski Taiwan dan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik yang formal, lanjut Chen, tetapi kedua negara mempunyai hubungan kerja sama yang erat di berbagai bidang.

Taiwan adalah mitra dagang terbesar ke-10 bagi Indonesia dan salah satu sumber utama investasi asing. Saat ini terdapat lebih dari 2.000 pengusaha Taiwan yang meramaikan pasar Indonesia dan telah menciptakan lebih dari 500.000 lapangan kerja di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah Taiwan telah menerapkan “Kebijakan Baru ke Arah Selatan” sejak 2016 dan sampai saat ini Taiwan-Indonesia telah menandatangani 29 MoU.

"Saya berharap Taiwan dan Indonesia dapat terus memperkuat kerja sama di tingkat substantif di bidang ekonomi, perdagangan, kesehatan, pertanian, pendidikan, kebudayaan, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya