Berita

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan/RMOL

Politik

DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 20:36 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan bahwa implementasi PP tersebut akan berdampak luas. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.

Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.

"Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar. Berdasarkan data menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp1.516,16 T sepanjang 10 tahun terakhir," kata Daniel dalam diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Di dalam PP 28/2024 ada salah satu pasal yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok yakni Pasal 435 yang berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan'.

Daniel mengatakan kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok.

"Sedangkan sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan produk turunannya, atau 1,6 persen dari total penduduk yang bekerja (Indef, 2024). Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," ujarnya.

Politisi PKB ini menilai perlu ada regulasi yang menguntungkan bagi industri ini. Namun bahwa selama ini Industri hasil tembakau (IHT) menjadi sapi perah bagi pemerintah, setiap tahun selalu dilakukan penyesuaian terhadap tarif cukai, hal ini berdampak pada industri tembakau.

Untuk itu, kata Daniel, DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional. Sebab UU ini penting karena mendorong agar ada perlindungan terhadap komoditas strategis nasional.

"Di mana komoditas ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional seperti penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara salah satu komoditas strategis adalah tembakau. Dulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR yakni RUU Pertembakauan, namun karena berbagai penolakan sehingga RUU pertembakauan tidak dilanjutkan," ucapnya.

"Padahal dengan adanya UU ini kita memiliki payung kuat dalam melindungi petani kita, pekerja kita di industri manufaktur rokok. Padahal industri ini sangat berjasa dalam memberikan pendapatan bagi negara dan menopang ekonomi warga yang mencapai jutaan jiwa,” demikian Daniel Johan.

Total jumlah cukai dari rokok selama 10 tahun terakhir, pada tahun 2013 sebesar Rp103,56 triliun, sedangkan tahun 2014, Rp112,54 triliun, kemudian di tahun 2015: Rp139,52 triliun, lalu di tahun 2016, Rp138 triliun, di tahun 2017 Rp147,7 triliun, tahun 2018 Rp152,9 triliun.

Selanjutnya, di tahun 2019 Rp164,87 triliun, tahun 2020 Rp170,24 triliun,tahun  2021 Rp188,81 triliun dan tahun 2022: Rp198,02 triliun.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya