Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Tanpa Ditanya Penyidik, Yasonna Harusnya Beri Tahu Keberadaan Harun Masiku

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tidak harus menunggu ditanya, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly seharusnya menyampaikan langsung kepada tim penyidik jika mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto soal Yasonna yang mengaku tidak ditanya terkait keberadaan Harun Masiku saat diperiksa pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Saya tidak tahu ya kenapa tidak ditanyakan. Harusnya kalau Pak YL (Yasonna Laoly) tahu, saya pikir dengan memberi tahu penyidik itu malah lebih baik bagi pihak-pihak yang selama ini merasa tersandera dengan perkara tersebut," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.


Lanjut dia, KPK menunggu informasi dari masyarakat terkait keberadaan Harun Masiku yang sudah buron selama hampir 5 tahun.

"Di sisi lain penyidik juga aktif mencari dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya," tutur Tessa.

Tessa pun mengamini pernyataan Yasonna yang mengaku didalami tim penyidik soal surat permintaan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait adanya perbedaan tafsir soal suara caleg yang meninggal dunia.

"Saudara YL telah hadir kemarin, untuk pemeriksaannya yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," pungkas Tessa.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya