Berita

Kawasan PSN PIK 2/Net

Politik

Satyo Purwanto:

Pejabat Pemkab Tangerang 2013-2020 Muluskan PSN PIK 2

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 18:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Direktur Ekskutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto mengungkap banyak hal yang harus dibenahi sebelum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland dilanjutkan. 

“Sengkarut penetapan kawasan pesisir Utara Kabupaten Tangerang menjadi PSN PIK 2 mesti ditinjau ke belakang beberapa tahun sebelumnya,” kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 19 Desember 2024. 

Sebab, Satyo mengungkap sebelum proyek itu dimulai sudah ada prakondisi dan persiapan sejak tahun 2013. 


“Pemerintah Kabupaten Tangerang pernah berupaya menggusur paksa masyarakat Dadap dan sekitarnya di Kecamatan Kosambi. Bahkan dalam tahun itu ada upaya 2 kali penggusuran dengan melibatkan ribuan aparat Polisi,TNI dan Satpol PP,” beber SP. 

Untuk memuluskan proyek, kata SP, tahun 2020 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) direvisi sehingga menjadi Perda No 9/2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Tangerang 2011-2031. Legalitas untuk menggusur tanah rakyat itu lahir saat Zaki Iskandar menjadi Bupati Tangerang.  

“Revisi tersebut patut diduga adalah prakondisi proses penyerobotan. Maka mestinya DPR bisa memanggil Bupati saat itu, termasuk kepala BPN Kabupaten Tangerang 2016, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang di periode tersebut,” papar Satyo Purwanto. 

Di periode tahun 2013 hingga 2020, Satyo mengungkap banyak proses alih fungsi lahan. Sampai, belasan ribu hektar lahan hutan lindung di beberapa desa dan kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang seperti Kecamatan Kosambi, Teluknaga dan Pakuhaji beralih fungsi dan status kepemilikan.

Di balik status PSN, kata Satyo developer alias pengembang seolah memiliki buldozer untuk melindas siapa saja yang menghalangi jalannya proyek meskipun itu menggusur rakyat. 

“Yang sekarang masuk kawasan PSN. Bisa dicek riwayat lahan tersebut. Sebenarnya tidak ada modus yang baru, selain melibatkan pihak aparatur negara dalam proses alih fungsi lahan dan penetapan aturan-aturan agar terkesan sesuai prosedur,” demikian Satyo. 

Satyo yang pernah mengadvokasi masyarakat di Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini mengungkapkan, saat masyarakat mempertahankan tanah mereka selalu mendapat kriminalisasi.

“Tidak jarang mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum baik Polisi ataupun Kejaksaan. Dengan kata lain rakyat "dikriminalisasi" ujarnya.

Namun demikian, Satyo optimis persoalan konflik agraria ini bisa diselesaikan. Jika pemerintah memiliki keinginan kuat untuk, harus menginisiasi penegakkan hukum di sektor agraria dengan status independen yang memiliki perangkat peradilan mandiri dengan tenaga penyelidik bebas intervensi.

“Peradilan ini harus memiliki sistem sendiri seperti layaknya KPK dalam bidang pemberantasan korupsi,” demikian Satyo Purwanto.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya