Berita

Karyawan toko roti yang menjadi korban penganiayaan bernama Dwi Ayu Darmawati di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024/RMOL

Hukum

Peradi SAI Minta Advokat Penipu Pegawai Toko Roti Cakung Diproses Hukum

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 14:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur oleh anak bos sendiri turut menjadi perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi SAI).

Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menyoroti soal keterangan korban, Dwi Ayu Darmawati yang mengaku ditipu oleh salah seorang oknum pengacaranya.

Dwi disebut sempat membayar pengacara hingga Rp12 juta agar perkaranya bisa cepat selesai. Namun sudah berjalan dua bulan lebih, pengacara tersebut justru menghilang.


"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi SAI untuk menyidangkan. Dan apabila terbukti, maka selayaknya diberi hukuman seberat-beratnya yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," tegas Juniver dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Juniver mengurai, profesi advokat adalah officium nobile, yaitu profesi yang sangat terhormat sehingga harus dijaga dan tidak disalahgunakan.

Berkaca dari kasus tersebut, Juniver mengimbau kepada organisasi advokat lain harus selektif. Jika menemukan ada anggotanya yang bermasalah, maka harus diproses secara hukum yang berlaku.

"Kami juga mengimbau kepolisian segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Profesi advokat adalah profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya