Berita

Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto/Ist

Politik

Mantan Anggota DKPP Usul Pemangkasan Daerah Pemilihan

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diperbaiki diharapkan mampu dirumuskan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif hingga ke depannya. 

Hal tersebut disampaikan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto, dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (19/12). 

Didik menjelaskan bahwa tujuan pemilu sejatinya memuat tiga hal, yakni perwakilan politik, integrasi politik, dan pemerintahan efektif. Apabila melihat dengan baik kepada UUD 1945 utamanya Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945.


"Maka dapat disimpulkan perumusan UU Pemilu yang berdasarkan konstitusi, yakni dengan membentuk badan perwakilan rakyat, menjaga keselamatan negara, dan menciptakan pemerintahan yang efektif," ujar Didik dikutip dari keterangan di laman mkri.id.

Pemerintahan yang efektif ini, sambung Didik, harus diciptakan karena terkait dengan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Tanpa pemerintahan yang efektif, tujuan negara tidak akan tercapai dan hal inilah yang harus dirumuskan di UU Pemilu,” tegas Didik. 

Diakui oleh Didik, dalam pelaksanaan sistem presidensial ditemui beberapa permasalahan. Di antaranya sistem kepartaian yang bersifat multipartai, pemerintahan terbelah antara residen terpilih atau pejabat eksekutif terpilih tidak dapat dukungan mayoritas terpilih, dan pemerintahan di level pusat atau nasional tidak sebangun dengan yang di daerah. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Didik memberikan argumentasi agar dilakukan pengurangan besaran daerah pemilihan. 

Semula 3 hingga 10 untuk pemilihan DPR dan 3 hingga 12 untuk pemilihan DPRD, kemudian dapat disederhanakan menjadi cukup dengan 3 hingga 6 kursi saja untuk setiap pemilihan.

“Jalan ini tidak hanya bermanfaat untuk memudahkan pemilih dalam memberikan suara karena kandidat calon yang sedikit, tetapi dalam jangka panjang secara bertahap akan menyederhanakan sistem partai di parlemen, baik nasional dan daerah dan angka ini dipilih dengan mempertimbangkan unsur historis, sosiologis, serta politis dalam pemilu," demikian Didik menambahkan.



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya