Berita

Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto/Ist

Politik

Mantan Anggota DKPP Usul Pemangkasan Daerah Pemilihan

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diperbaiki diharapkan mampu dirumuskan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif hingga ke depannya. 

Hal tersebut disampaikan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto, dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (19/12). 

Didik menjelaskan bahwa tujuan pemilu sejatinya memuat tiga hal, yakni perwakilan politik, integrasi politik, dan pemerintahan efektif. Apabila melihat dengan baik kepada UUD 1945 utamanya Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945.


"Maka dapat disimpulkan perumusan UU Pemilu yang berdasarkan konstitusi, yakni dengan membentuk badan perwakilan rakyat, menjaga keselamatan negara, dan menciptakan pemerintahan yang efektif," ujar Didik dikutip dari keterangan di laman mkri.id.

Pemerintahan yang efektif ini, sambung Didik, harus diciptakan karena terkait dengan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Tanpa pemerintahan yang efektif, tujuan negara tidak akan tercapai dan hal inilah yang harus dirumuskan di UU Pemilu,” tegas Didik. 

Diakui oleh Didik, dalam pelaksanaan sistem presidensial ditemui beberapa permasalahan. Di antaranya sistem kepartaian yang bersifat multipartai, pemerintahan terbelah antara residen terpilih atau pejabat eksekutif terpilih tidak dapat dukungan mayoritas terpilih, dan pemerintahan di level pusat atau nasional tidak sebangun dengan yang di daerah. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Didik memberikan argumentasi agar dilakukan pengurangan besaran daerah pemilihan. 

Semula 3 hingga 10 untuk pemilihan DPR dan 3 hingga 12 untuk pemilihan DPRD, kemudian dapat disederhanakan menjadi cukup dengan 3 hingga 6 kursi saja untuk setiap pemilihan.

“Jalan ini tidak hanya bermanfaat untuk memudahkan pemilih dalam memberikan suara karena kandidat calon yang sedikit, tetapi dalam jangka panjang secara bertahap akan menyederhanakan sistem partai di parlemen, baik nasional dan daerah dan angka ini dipilih dengan mempertimbangkan unsur historis, sosiologis, serta politis dalam pemilu," demikian Didik menambahkan.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya