Berita

Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto/Ist

Politik

Mantan Anggota DKPP Usul Pemangkasan Daerah Pemilihan

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diperbaiki diharapkan mampu dirumuskan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif hingga ke depannya. 

Hal tersebut disampaikan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto, dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (19/12). 

Didik menjelaskan bahwa tujuan pemilu sejatinya memuat tiga hal, yakni perwakilan politik, integrasi politik, dan pemerintahan efektif. Apabila melihat dengan baik kepada UUD 1945 utamanya Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945.


"Maka dapat disimpulkan perumusan UU Pemilu yang berdasarkan konstitusi, yakni dengan membentuk badan perwakilan rakyat, menjaga keselamatan negara, dan menciptakan pemerintahan yang efektif," ujar Didik dikutip dari keterangan di laman mkri.id.

Pemerintahan yang efektif ini, sambung Didik, harus diciptakan karena terkait dengan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Tanpa pemerintahan yang efektif, tujuan negara tidak akan tercapai dan hal inilah yang harus dirumuskan di UU Pemilu,” tegas Didik. 

Diakui oleh Didik, dalam pelaksanaan sistem presidensial ditemui beberapa permasalahan. Di antaranya sistem kepartaian yang bersifat multipartai, pemerintahan terbelah antara residen terpilih atau pejabat eksekutif terpilih tidak dapat dukungan mayoritas terpilih, dan pemerintahan di level pusat atau nasional tidak sebangun dengan yang di daerah. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Didik memberikan argumentasi agar dilakukan pengurangan besaran daerah pemilihan. 

Semula 3 hingga 10 untuk pemilihan DPR dan 3 hingga 12 untuk pemilihan DPRD, kemudian dapat disederhanakan menjadi cukup dengan 3 hingga 6 kursi saja untuk setiap pemilihan.

“Jalan ini tidak hanya bermanfaat untuk memudahkan pemilih dalam memberikan suara karena kandidat calon yang sedikit, tetapi dalam jangka panjang secara bertahap akan menyederhanakan sistem partai di parlemen, baik nasional dan daerah dan angka ini dipilih dengan mempertimbangkan unsur historis, sosiologis, serta politis dalam pemilu," demikian Didik menambahkan.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya