Berita

Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto/Ist

Politik

Mantan Anggota DKPP Usul Pemangkasan Daerah Pemilihan

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diperbaiki diharapkan mampu dirumuskan untuk menciptakan pemerintahan yang efektif hingga ke depannya. 

Hal tersebut disampaikan mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Didik Supriyanto, dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (19/12). 

Didik menjelaskan bahwa tujuan pemilu sejatinya memuat tiga hal, yakni perwakilan politik, integrasi politik, dan pemerintahan efektif. Apabila melihat dengan baik kepada UUD 1945 utamanya Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945.


"Maka dapat disimpulkan perumusan UU Pemilu yang berdasarkan konstitusi, yakni dengan membentuk badan perwakilan rakyat, menjaga keselamatan negara, dan menciptakan pemerintahan yang efektif," ujar Didik dikutip dari keterangan di laman mkri.id.

Pemerintahan yang efektif ini, sambung Didik, harus diciptakan karena terkait dengan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Tanpa pemerintahan yang efektif, tujuan negara tidak akan tercapai dan hal inilah yang harus dirumuskan di UU Pemilu,” tegas Didik. 

Diakui oleh Didik, dalam pelaksanaan sistem presidensial ditemui beberapa permasalahan. Di antaranya sistem kepartaian yang bersifat multipartai, pemerintahan terbelah antara residen terpilih atau pejabat eksekutif terpilih tidak dapat dukungan mayoritas terpilih, dan pemerintahan di level pusat atau nasional tidak sebangun dengan yang di daerah. 

Untuk mengatasi permasalahan ini, Didik memberikan argumentasi agar dilakukan pengurangan besaran daerah pemilihan. 

Semula 3 hingga 10 untuk pemilihan DPR dan 3 hingga 12 untuk pemilihan DPRD, kemudian dapat disederhanakan menjadi cukup dengan 3 hingga 6 kursi saja untuk setiap pemilihan.

“Jalan ini tidak hanya bermanfaat untuk memudahkan pemilih dalam memberikan suara karena kandidat calon yang sedikit, tetapi dalam jangka panjang secara bertahap akan menyederhanakan sistem partai di parlemen, baik nasional dan daerah dan angka ini dipilih dengan mempertimbangkan unsur historis, sosiologis, serta politis dalam pemilu," demikian Didik menambahkan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya