Berita

Diskusi yang digelar di Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta, Rabu 18 Desember 2024/Istimewa

Politik

Pemerintah Diminta Antisipasi Efek Kenaikan Pajak

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 00:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah diminta untuk menyiapkan langkah-langkah yang tepat dalam mengantisipasi implikasi dari keputusan menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebab, keputusan tersebut dinilai akan memiliki pengaruh terhadap perekonomian, terutama bagi masyarakat luas.

Ahli pemodelan ekonomi dan perdagangan internasional Indef, Ahmad Heri Firdaus, dalam diskusi yang digelar di Pimnas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Jakarta, Rabu 18 Desember 2024, mengungkapkan bahwa kebijakan menaikkan pajak ini seperti mengambil madu, tapi jangan sampai terganggu lebahnya.

Implikasi kenaikan pajak, menurut Firdaus, secara langsung bisa mempengaruhi sisi konsumsi. 


"Kenaikan pajak bisa berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Selain itu juga akan berpengaruh di sektor tenaga kerja, bisa terjadi pengurangan jam kerja atau penurunan pendapatan," terangnya.

Implikasi lainnya, tingkat konsumsi bisa turun dan ini bisa mempengaruhi target pertumbuhan ekonomi. Tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi, akan berpengaruh kembali ke daya beli.

"Alur ini akan terus melingkar-lingkar seperti ini," imbuhnya.

Intinya, kata Firdaus, kebijakan fiskal ekspansif ini, seperti kenaikan pajak, bisa "mengerem ekonomi".

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng yang hadir sebagai pembicara, mengingatkan bahwa menaikkan pajak bukan satu-satunya cara untuk menambah pendapatan negara.

Menurut Salamuddin Daeng, kondisi keuangan negara memang sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah yang lebih berani dari pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Pajak itu seharusnya pendapatan sekunder. Pendapatan besar yang bisa dihimpun oleh negara adalah Sumber Daya Alam," jelasnya.

Ditegaskan Salamuddin, Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam (SDA). Ini merupakan kekayaan yang bisa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa dan negara, dan kemakmuran rakyat. Persoalannya, hal ini belum bisa dilakukan karena sistem keuangan negara yang belum berubah.

Sehingga, menurut Salamuddin, untuk meningkatkan pendapatan negara yang harus dilakukan adalah mengubah sistem. 

"Bukan meneruskan sistem lama yang terbukti belum berhasil," tegasnya.

Salah satu yang bisa dilakukan, lanjut Salamuddin, adalah penerapan sistem bagi hasil di sektor Sumber Daya Alam. 

"Pendapatan negara bisa dilakukan dengan sistem bagi hasil, bukan pajak. Dengan sistem bagi hasil terhadap pengelolaan Sumber Daya Alam, hasil yang masuk ke negara akan jauh lebih besar dibanding pajak," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya