Berita

Kuasa Hukum Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman/RMOL

Hukum

Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

KAMIS, 19 DESEMBER 2024 | 00:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

RMOL. Penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto sebagai tersangka kini memasuki babak baru. 

Wahyudi telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Wahyudi Suyanto, Boyamin Saiman menyampaikan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas tuduhan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur. 


“Dua pihak (yang bersengketa) masing-masing mengajukan aanmaning yang sifatnya teguran sukarela, namun tidak pernah mengajukan eksekusi. Pak Wahyudi itu justru menjaga kedua belah pihak dengan tidak menyerahkan kepada salah satu pihakpun. Tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” papar Boyamin, Rabu 18 Desember 2024. 

Menurut Boyamin, penetapan tersangka atas sang notaris emeritus sangatlah prematur dan tidak memiliki unsur pidana dan mempertimbangkan fakta. Di mana belum ada eksekusi terhadap sertifikat tersebut. 

Bahkan Wahyudi tidak pernah melakukan tindakan apapun dalam rangka menggelapkan sertifikat itu, baik dengan cara menggadaikan atau dengan cara-cara lain.

Di sisi lain, terpantau sidang praperadilan turut dihadiri oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai bentuk keprihatinan organisasi profesi atas kriminalisasi sang Notaris Emeritus. 

“Hari ini, Bareskrim belum datang. Sidang selanjutnya panggilan kedua, 23 Desember 2024,” tandas Boyamin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya