Berita

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati/RMOL

Politik

DPR Imbau Kemenkes Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Menyusun Aturan Turunan PP 28/2024

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menggodok 15 Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. 

Dalam prosesnya, draf yang disampaikan Kemenkes melalui situs web www.partisipasisehat.kemkes.go.id menuai banyak protes dari berbagai kalangan. Terutama industri, yang menilai aturan turunan dibuat tanpa basis data yang cukup sehingga berpotensi merugikan dan mengancam keberlangsungan industri.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam diskusi oleh Kemenkes. Padahal, ia terlibat dalam pembahasan UU Kesehatan dan menjadi ketua tim di DPR untuk penyusunan UU Kesehatan.


“Sayangnya memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP, dan sekarang sudah ribut-ribut di RPMK. Yang soal reproduksi sudah kami diskusikan kembali. Nanti awal Januari setelah reses kami akan fokus pada pasal-pasal tembakau,” ujar Kurniasih dalam forum diskusi bertajuk “Refleksi terhadap Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan” yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI), di Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.

Kurniasih pun menyebut telah mendalami masalah UU Kesehatan tersebut. Dan memang perlu ada peraturan turunan yang melibatkan banyak pihak dalam PP 28 tersebut, lantaran dalam proses penyusunan UU kesehatan, DPR telah melibatkan banyak pihak. 

“Saya terlibat pembahasan UU Kesehatan, kebetulan waktu itu sebagai ketua tim, jadi menyelami sekali. Proses penyusunan UU Kesehatan sudah melibatkan banyak pihak. Akan tetapi, meski sudah sah, UU ini belum bisa diimplementasikan. Perlu ada PP yang kemudian diikuti oleh Permenkes,” terangnya.

Sementara itu, perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kementerian Kesehatan, Iwan Kurniawan menyebut, ada arahan dari Menteri Kesehatan untuk menunda proses pengesahan RPMK agar dapat menyerap aspirasi lebih banyak pihak.

“Dalam menyusun aturan kami mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tapi yang namanya aturan, pastilah kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Fokus kami adalah kesehatan sesuai tupoksi kami,” papar Iwan. 

Ia menambahkan, Kemenkes serbasalah jika menemukan adanya kepentingan industri dalam aturan turunan di PP 28 tersebut.

“Jadi memang benar adanya, kalau ditemukan dengan kepentingan industri tertentu seperti tembakau, ya kami seperti minyak dan air. Ya, tapi titik temunya selalu kita diskusikan, seperti pada forum-forum seperti ini,” demikian Iwan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya