Berita

Ilustrasi atap asbes yang telah dinyatakan sebagai bahan yang bisa membahayakan kesehatan/Net

Hukum

Lindungi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Justru Digugat Korporasi

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 23:40 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Malang benar nasib konsumen Indonesia. Berhadapan dengan produsen bermodal besar, protes-protes konsumen justru berhadapan dengan tuntutan pidana ITE. Belum lagi gugatan ganti rugi yang bisa membuat bangkrut. 

Kasus terbaru, salah satu lembaga pelindungan konsumen yang berniat menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit akibat asbes justru berbuah gugatan ganti rugi. Tidak tanggung-tanggung, nilainya bahkan melebihi upah setahun kelas menengah tertinggi di Jakarta, Rp7 millar lebih.

Serangan terhadap lembaga pelindungan konsumen dilakukan Asosiasi Industri Asbes yang merasa mengalami potential lost akibat kemenangan gugatan yang diajukan lembaga. Di mana gugatan LPKSM Yasa Nata Budi dimenangkan Mahkamah Agung berkenaan dengan peraturan kewajiban label terhadap semua produk atap bergelombang dan rata berbahan asbes. 


Hal mendetail terkait ini, dibahas kembali pada acara Seminar Nasional bertajuk "Kemenangan Pelindungan Konsumen Digugat Korporasi", yang diadakan oleh LION Indonesia dan LPKSM Yasa Nata Budi, Rabu, 18 Desember 2024. 

Kepala Divisi Penyuluhan dan Pembelaan Yasa Nata Budi, Leo Yoga Pranata menjelaskan, lembaganya menggugat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia dan teregister pada 29 Desember 2023.

“Kami menggugat karena Permendag tersebut tidak mempertimbangkan beberapa peraturan yang lebih tinggi, yang justru menetapkan Asbes sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti PP 74 Tahun 2021 dan peraturan menteri lainnya. Atas kemenangan itulah kami digugat oleh asosiasi Industri produsen atap asbes,” ujar Leo melalui keterangannya, Rabu, 18 Desember 2024.

Pada kesempatan yang sama, Dr Anna Suraya selaku dokter Okupasi dengan Spesialisasi Toksikologi memaparkan, semua jenis asbestos oleh badan riset kanker dunia dan badan-badan dunia lainnya seperti WHO dan ILO ditetapkan sebagai bahan yang bersifat karsinogenik. Menurutnya, karena sifat karsinogenik bahan asbestos maka perlu ada langkah kebijakan yang tepat untuk mengendalikannya.

“Gugatan Yasa Nata Budi untuk labelisasi sebenarnya cukup moderat. Mereka tidak minta melarang hanya labelisasi. Kalau dari ilmu pencegahan risiko harusnya faktor penyebab bahaya itu dihilangkan. Riset doktoral saya yang dipublikasi secara internasional dengan data dari Indonesia, sudah membuktikan hubungan asbes dengan kanker paru,” tuturnya.

Menurut dokter yang juga pengajar di Universitas Binawan ini, karsinogenik semua jenis asbes bukan hal yang menakut-nakuti publik, melainkan sebagai informasi penting yang perlu diketahui publik agar mereka secara sadar memilih apa yang akan dikonsumsinya. Bahkan, dia mengungkapkan, telah ada laporan pekerja yang terkena penyakit akibat asbes di Indonesia sejak 2017.

“Para pekerja itu sakit akibat asbes karena mereka tidak tahu juga apa bahaya yang terkandung di dalam karung-karung asbes yang mereka gunakan dalam bekerja. Begitu mereka sakit, sistem kesehatan kita juga terbatas untuk mengatasinya. Kita tidak mau juga nanti ketika peristiwanya terjadi di konsumen, sistem kesehatan nasional kita tidak sanggup untuk menanggulangi hal ini,” jelasnya.

Gugatan Ganti Rugi

Asosiasi Industri Fiber Semen Indonesia menggugat Yasa Nata Budi karena dinilai melakukan disinformasi saat lembaga pelindungan konsumen tersebut mengajukan gugatan atas Permendag kepada Mahkamah Agung. Lebih jauh, asosiasi menuduh akibat putusan MA yang memenangkan Yasa Nata Budi menyebabkan asosiasinya mengalami kerugian.

Menanggapi gugatan ini, Kuasa Hukum Yasa Nata Budi, Dadan Januar dari kantor hukum Binsar Sitompul mengatakan, gugatan asosiasi tidak tepat karena menyasar keputusan yang dibuat oleh Mahkamah Agung bukan oleh Yasa Nata Budi. 

“Yang dipersoalkan asosiasi terhadap Yasa Nata Budi itu adalah hal yang sudah dipertimbangkan dan diputus oleh MA. Jadi bukan Yasa Nata Budi yang mendiskreditkan atau melarang asbes dan memutusnya perlu dilabelisasi. Masa putusan MA digugat ke PN Jakarta Pusat dan menyasar warga negara yang telah diterima legal standingnya? Aneh itu,” papar Dadan.

Gugatan asosiasi industri terhadap Yasa Nata Budi oleh sejumlah aktivis HAM dikatakan sebagai gugatan strategis melawan partisipasi publik atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Maknanya adalah upaya-upaya industri untuk membungkam partisipasi publik dalam pembelaan dirinya. 

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono mengatakan, SLAPP ini sudah menjadi tren industri.

“SLAPP atau Strategic Lawsuit Against Public Participation merupakan suatu upaya pelemahan melalui lingkup hukum yang didasarkan pada upaya untuk mengintimidasi, mengalihkan sumber perhatian, serta melemahkan daya perlawanan masyarakat yang peduli pada persoalan public,” terang Heri.

“Sudah ada deretan kasus yang mirip dengan apa yang terjadi terhadap Yasa Nata Budi. Industri yang menggugat konsumen ini situasi yang buruk dan tidak boleh diteruskan. Harus ada perlawanan sistematis,” sambungnya.

Surya Ferdian, selaku Direktur LION Indonesia menambahkan, usaha untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit akibat asbes adalah perjuangan panjang. Hambatan yang dilakukan Asosiasi Industri hanyalah bagian dari tantangan perjuangan.

“Kita telah lebih dari 14 tahun bekerja untuk advokasi asbes. Kita paham pada masanya akan menghadapi hal seperti ini, jadi ya kita bersiap saja. Kita hadapi dengan keyakinan bahwa kita akan dimenangkan oleh kekuatan besar rakyat Indonesia. Saya meyakini teman-teman di Yasa Nata Budi akan dilindungi hukum,” tutup Surya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya