Berita

Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto/Net

Politik

Wujudkan Platform Politik Gerindra

Prabowo Didorong Keluarkan Dekrit Kembali ke UUD 1945 Asli

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 21:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945 asli terus bergulir. Pasalnya, komitmen kembali ke UUD 1945 menjadi amanah AD/ART Partai Gerindra.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Prof. Daniel M. Rosyid saat menyikapi kondisi bangsa saat ini.

“Ekosistem politik ekonomi yang makin liberal-kapitalistik yang dibesarkan oleh UUD 2002 mendorong Prabowo untuk menyatakan dekrit kembali ke UUD 45 naskah asli sebagai terobosan hukum untuk mewujudkan platform politik Gerindra,” ujar Daniel kepada RMOL, Rabu, 18 Desember 2024.


Dalam pasal 10 ayat 1 AD/ART Gerindra disebutkan “Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945”.
Hal itu menjadi dasar secara tersirat bahwa komitmen perjuangan Partai Gerindra ialah menegakan UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau UUD 45 asli.

Lanjut Daniel, saat ini Indonesia dilandasi oleh UUD 2002 yang tak lain merupakan UUD hasil amandemen empat kali pada tahun 1999-2002.
 
Akademisi yang memiliki perhatian terhadap masalah kebangsaan itu menilai bahwa keberanian Prabowo untuk menyatakan dekrit perlu dukungan TNI.

“Peran TNI untuk mengimbangi hegemoni elite parpol dan Taipan. Ini penting untuk diperkuat oleh Presiden,” jelasnya.

Menurut Daniel, saat ini terjadi monopoli politik elite parpol dan hegemoni ekonomi segelintir Taipan yang menyebabkan ersatz capitalism era Soeharto, kini berkembang menjadi full fledged capitalism di era Jokowi.

“Betapapun instrumental dan stratejik, tentu dekrit untuk kembali ke UUD 45 itu hanya syarat, perlu necessary condition, tapi masih belum cukup untuk memastikan perwujudan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Syarat cukupnya adalah GBHN yang ditetapkan MPR,” bebernya.

Masih kata Daniel, GBHN yang ditetapkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara usai kembali ke UUD 45 mencakup berbagai bidang kehidupan.

“Di antaranya menyediakan pendidikan untuk syarat budaya bagi bangsa yang merdeka, kompeten, sehat dan produktif, lalu pasar yang terbuka dan adil bebas riba,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya