Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Darurat Militer Yoon Ganggu Komunikasi Korsel-AS

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 12:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-Yeol yang gagal disebut telah mengganggu jalinan komunikasi antara Korea Selatan dengan Amerika Serikat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Tae-yul dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Desember 2024.

Cho menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha membangun jaringan dan saluran komunikasi dengan pemerintahan baru Amerika Serikat, Donald Trump.


Namun adanya kisruh darurat militer Presiden Yoon sejak 3 Desember lalu, disebut Cho telah merusak momen politik yang seharusnya terbangun dengan baik antara Seoul dan Washington.

"Memang benar ada beberapa gangguan komunikasi selama dua minggu terakhir karena situasi ini," ujarnya, seperti dimuat Reuters.

Yoon mengatakan penerapan darurat militernya dimaksudkan untuk mempertahankan demokrasi liberal dan tatanan konstitusional negara dalam menghadapi partai oposisi liberal, yang menurutnya telah melumpuhkan urusan negara dan mengancam konstitusi.

Dia membela keputusan darurat militernya sebagai tindakan pemerintahan yang tidak dapat diselidiki dan tidak sama dengan pemberontakan.

“Pihak oposisi sekarang melakukan tarian pisau kekacauan, mengklaim bahwa deklarasi darurat militer merupakan tindakan pemberontakan. Namun, benarkah demikian?" kata Yoon dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

Koalisi oposisi di parlemen berhasil meloloskan mosi pemakzulan untuk Yoon. Meski masih menjabat sebagai Presiden tetapi tugas-tugasnya telah diambil alih oleh Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-so.

Kini kasusnya diteruskan ke Mahkamah Konstitusi dan butuh waktu enam bulan bagi pengadilan menentukan nasibnya.

Tidak hanya terancam dimakzulkan, Yoon juga tengah diselidiki atas dugaan melakukan pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang dibuatnya pada 3 Desember lalu.

Secara hukum, mereka yang berpartisipasi dalam merencanakan pemberontakan dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara minimal lima tahun.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya