Berita

Bank Indonesia (BI)

Hukum

Ada Yayasan Tidak Tepat Terima Kucuran CSR BI

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) disebut diberikan ke sebuah yayasan yang diduga tidak tepat sasaran peruntukannya.

Modus korupsi dana CSR BI itu diungkapkan langsung Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan setelah adanya penggeledahan di kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen sebagian daripada itu diberikan ke yang tidak proper kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi seperti dikutip RMOL, Rabu 18 Desember 2024.

Rudi menyebut, dana CSR tersebut disalurkan kepada yayasan yang dianggap tidak tepat menerimanya.

"Yayasan, ada yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, salah satu ruangan yang digeledah tim penyidik KPK di kantor BI adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo.

"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari," kata Rudi.

Rudi menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," terang Rudi.

Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud. 

Terkait perkara ini, kata Rudi, kerugian keuangan negaranya cukup besar. Akan tetapi, Rudi belum menyebutkan nominalnya.

"Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," pungkas Rudi.

Sementara Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dua orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial S dan HG.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya