Berita

Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah saat melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Kecamatan Linge/Dok Polres Aceh Tengah

Presisi

Polres Aceh Selidiki Dugaan Penambangan Emas Ilegal

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 06:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah tengah menyelidiki dugaan praktik penambangan emas ilegal di aliran Sungai Jambo Aye. Tepatnya di wilayah Kampung Lumut-Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Penyelidikan dimulai pada Ahad, 15 Desember 2024, menyusul laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, 14 Desember 2024. Laporan tersebut juga mencuat melalui sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, memimpin langsung pengecekan di lokasi bersama tim Satreskrim dan pihak terkait.


"Setelah kami melakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat seperti eskavator maupun aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan," ujar Iptu Deno Wahyudi dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Deno, tim kepolisian juga sempat berdialog dengan sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, termasuk mereka yang sedang memancing di aliran sungai atau yang baru pulang dari kebun di sekitar wilayah tersebut.

"Masyarakat menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi alat berat atau kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Polres Aceh Tengah telah memasang spanduk berisi larangan keras dan sanksi tegas terhadap praktik penambangan ilegal, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.

"Kami mengacu pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Deno.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi wilayah tersebut secara berkelanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran di masa mendatang, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin. Polres Aceh Tengah akan terus berupaya menjaga wilayah ini bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya