Berita

Personel Satreskrim Polres Aceh Tengah saat melakukan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Kecamatan Linge/Dok Polres Aceh Tengah

Presisi

Polres Aceh Selidiki Dugaan Penambangan Emas Ilegal

RABU, 18 DESEMBER 2024 | 06:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah tengah menyelidiki dugaan praktik penambangan emas ilegal di aliran Sungai Jambo Aye. Tepatnya di wilayah Kampung Lumut-Owaq, Kecamatan Linge, Aceh Tengah.

Penyelidikan dimulai pada Ahad, 15 Desember 2024, menyusul laporan masyarakat yang diterima pada Sabtu, 14 Desember 2024. Laporan tersebut juga mencuat melalui sejumlah pemberitaan media yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, memimpin langsung pengecekan di lokasi bersama tim Satreskrim dan pihak terkait.


"Setelah kami melakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat seperti eskavator maupun aktivitas penambangan sebagaimana yang diberitakan," ujar Iptu Deno Wahyudi dalam keterangan persnya, Selasa, 17 Desember 2024.

Menurut Deno, tim kepolisian juga sempat berdialog dengan sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, termasuk mereka yang sedang memancing di aliran sungai atau yang baru pulang dari kebun di sekitar wilayah tersebut.

"Masyarakat menyampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi alat berat atau kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut," tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Polres Aceh Tengah telah memasang spanduk berisi larangan keras dan sanksi tegas terhadap praktik penambangan ilegal, baik secara manual maupun menggunakan alat berat.

"Kami mengacu pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegas Deno.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk terus mengawasi wilayah tersebut secara berkelanjutan. Jika ditemukan adanya pelanggaran di masa mendatang, pihak kepolisian tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kegiatan ilegal, termasuk tambang emas tanpa izin. Polres Aceh Tengah akan terus berupaya menjaga wilayah ini bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya