Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bertemu wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024/RMOL

Politik

Airlangga Ungkap PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 disebut bukan atas kemauan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah bukan pihak yang menentukan diloloskannya kenaikan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Ya pertama, PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang. Dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujar Airlangga setelah mengantar keberangkatan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.


Kendati demikian, menurut penuturan Airlangga, pemerintah telah menjamin pemberian paket insentif untuk menstabilkan kondisi kelas menengah.

"Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah," paparnya.

Ada juga penerima manfaat insentif diskon listrik listrik 50 persen untuk 2.200 VA atau Watt ke bawah.

"Nah itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik," ungkap Airlangga.

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan, insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

"Komoditas ini (dipakai) untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang PPN 11 persen jadi tidak naik, 1 persen pemerintah yang tanggung," ucapnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah

Sektor lainnya, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya