Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bertemu wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024/RMOL

Politik

Airlangga Ungkap PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 disebut bukan atas kemauan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah bukan pihak yang menentukan diloloskannya kenaikan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Ya pertama, PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang. Dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujar Airlangga setelah mengantar keberangkatan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.


Kendati demikian, menurut penuturan Airlangga, pemerintah telah menjamin pemberian paket insentif untuk menstabilkan kondisi kelas menengah.

"Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah," paparnya.

Ada juga penerima manfaat insentif diskon listrik listrik 50 persen untuk 2.200 VA atau Watt ke bawah.

"Nah itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik," ungkap Airlangga.

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan, insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

"Komoditas ini (dipakai) untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang PPN 11 persen jadi tidak naik, 1 persen pemerintah yang tanggung," ucapnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah

Sektor lainnya, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya