Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto bertemu wartawan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024/RMOL

Politik

Airlangga Ungkap PPN 12 Persen Bukan Keinginan Pemerintah

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 16:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 disebut bukan atas kemauan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah bukan pihak yang menentukan diloloskannya kenaikan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Ya pertama, PPN tahun depan yang menentukan adalah undang-undang. Dan undang-undang itu adalah hampir seluruh fraksi (DPR), kecuali PKS. Jadi yang menentukan bukan pemerintah," ujar Airlangga setelah mengantar keberangkatan Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.


Kendati demikian, menurut penuturan Airlangga, pemerintah telah menjamin pemberian paket insentif untuk menstabilkan kondisi kelas menengah.

"Pemerintah sudah keluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah, kan banyak insentif diberikan misalnya listrik 50 persen untuk pengguna 2.200 Watt ke bawah," paparnya.

Ada juga penerima manfaat insentif diskon listrik listrik 50 persen untuk 2.200 VA atau Watt ke bawah.

"Nah itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik," ungkap Airlangga.

Tidak hanya itu, Airlangga mengatakan, insentif lainnya adalah PPN ditanggung pemerintah (DPT) untuk barang pokok penting seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula.

"Komoditas ini (dipakai) untuk UMKM dan yang sering dipakai masyarakat seperti tepung terigu, kemudian juga gula pasir dan minyakita, itu kan sekarang PPN 11 persen jadi tidak naik, 1 persen pemerintah yang tanggung," ucapnya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah lebih berfokus untuk mengenakan PPN terhadap sektor tersebut secara khusus yang masuk dalam kategori barang mewah

Sektor lainnya, seperti transportasi, kesehatan, dan pendidikan yang tidak dikenakan PPN.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya