Berita

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita/RMOLJabar

Hukum

Pejabat Satpol PP Cimahi Pelaku Pemerasan Ditahan

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini diperkuat dengan perbuatan RS yang melakukan pemerasan hingga intimidasi kepada sejumlah pengusaha yang tidak memiliki izin usaha di Kota Cimahi agar mengurus perizinan usaha melalui dirinya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, Kejari Kota Cimahi telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024. 


Sebab RS diduga telah menerima hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.

"RS menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," kata Randhika usai memeriksa RS di Kantor Kejari Kota Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Adapun modus RS, dia menyebutkan, yakni, dengan cara mengarahkan pelaku usaha yang tidak memiliki izin untuk membuat izin kepada konsultan yang telah ditunjuk RS demi memeroleh keuntungan dan memperkaya dirinya sendiri.

"Dalam aksinya, RS melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha, kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Randhika.

Dibeberkan Randhika, RS sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit hingga akhirnya, RS memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin 16 Desember 2024. 

"Kami memeriksa selama enam jam dari pukul 10 pagi sampai pukul empat sore," kata Randhika.

Kejari Kota Cimahi telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru," pungkas Randhika dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya