Berita

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita/RMOLJabar

Hukum

Pejabat Satpol PP Cimahi Pelaku Pemerasan Ditahan

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini diperkuat dengan perbuatan RS yang melakukan pemerasan hingga intimidasi kepada sejumlah pengusaha yang tidak memiliki izin usaha di Kota Cimahi agar mengurus perizinan usaha melalui dirinya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, Kejari Kota Cimahi telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024. 


Sebab RS diduga telah menerima hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.

"RS menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," kata Randhika usai memeriksa RS di Kantor Kejari Kota Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Adapun modus RS, dia menyebutkan, yakni, dengan cara mengarahkan pelaku usaha yang tidak memiliki izin untuk membuat izin kepada konsultan yang telah ditunjuk RS demi memeroleh keuntungan dan memperkaya dirinya sendiri.

"Dalam aksinya, RS melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha, kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Randhika.

Dibeberkan Randhika, RS sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit hingga akhirnya, RS memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin 16 Desember 2024. 

"Kami memeriksa selama enam jam dari pukul 10 pagi sampai pukul empat sore," kata Randhika.

Kejari Kota Cimahi telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru," pungkas Randhika dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya