Berita

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita/RMOLJabar

Hukum

Pejabat Satpol PP Cimahi Pelaku Pemerasan Ditahan

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini diperkuat dengan perbuatan RS yang melakukan pemerasan hingga intimidasi kepada sejumlah pengusaha yang tidak memiliki izin usaha di Kota Cimahi agar mengurus perizinan usaha melalui dirinya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, Kejari Kota Cimahi telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024. 


Sebab RS diduga telah menerima hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.

"RS menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," kata Randhika usai memeriksa RS di Kantor Kejari Kota Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Adapun modus RS, dia menyebutkan, yakni, dengan cara mengarahkan pelaku usaha yang tidak memiliki izin untuk membuat izin kepada konsultan yang telah ditunjuk RS demi memeroleh keuntungan dan memperkaya dirinya sendiri.

"Dalam aksinya, RS melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha, kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Randhika.

Dibeberkan Randhika, RS sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit hingga akhirnya, RS memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin 16 Desember 2024. 

"Kami memeriksa selama enam jam dari pukul 10 pagi sampai pukul empat sore," kata Randhika.

Kejari Kota Cimahi telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru," pungkas Randhika dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya