Berita

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita/RMOLJabar

Hukum

Pejabat Satpol PP Cimahi Pelaku Pemerasan Ditahan

SELASA, 17 DESEMBER 2024 | 10:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, RS terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Hal ini diperkuat dengan perbuatan RS yang melakukan pemerasan hingga intimidasi kepada sejumlah pengusaha yang tidak memiliki izin usaha di Kota Cimahi agar mengurus perizinan usaha melalui dirinya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Cimahi, Randhika Prabu Raharja Sasmita mengatakan, Kejari Kota Cimahi telah menetapkan RS sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Senin 9 Desember 2024. 

Sebab RS diduga telah menerima hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada dirinya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara terkait penegakan peraturan daerah di Kota Cimahi pada 2023-2024.

"RS menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Cimahi dengan melakukan tekanan atau intimidasi terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin," kata Randhika usai memeriksa RS di Kantor Kejari Kota Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Adapun modus RS, dia menyebutkan, yakni, dengan cara mengarahkan pelaku usaha yang tidak memiliki izin untuk membuat izin kepada konsultan yang telah ditunjuk RS demi memeroleh keuntungan dan memperkaya dirinya sendiri.

"Dalam aksinya, RS melakukan pengancaman akan dilakukan penutupan dan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan terhadap pelaku usaha, kemudian mengarahkan pengurusan perizinan kepada konsultan yang telah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Randhika.

Dibeberkan Randhika, RS sempat mangkir dari panggilan dengan alasan sakit hingga akhirnya, RS memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Senin 16 Desember 2024. 

"Kami memeriksa selama enam jam dari pukul 10 pagi sampai pukul empat sore," kata Randhika.

Kejari Kota Cimahi telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik menahan 20 hari di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebon Waru," pungkas Randhika dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya