Berita

Ilustrasi/AFP

Bisnis

Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025

Laporan: Chiesa Arin Selomita
SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 13:22 WIB

Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan, pemerintah Indonesia sepakat akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada 1 Januari 2025 mendatang.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertimbangan revisi PMK ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.


Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan harga rokok dapat bervariasi, tergantung pada jenis dan golongan rokok.Berikut batasan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp746 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp1.336 per batang
- Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp223 per batang
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp122 per batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang atau sama dengan 2024
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang atau sama dengan 2024

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55 hingga Rp180 atau tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.

Kenaikan harga jual eceran pokok elektrik per 1 Januari 2025:

1. Rokok elektrik
- Rokok elektrik padat minimal Rp6.240 per gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya Rp5.886 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp3.074 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp1.368 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp1.121 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp636 per gram
- Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp41.983 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp39.607 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Tembakau molasses minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram
- Tembakau hirup minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram
- Tembakau kunyah minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.

Dengan perubahan harga jual eceran rokok ini, pemerintah berharap penetapan harga baru dapat mengurangi konsumsi rokok, khususnya di kalangan masyarakat yang rentan terhadap risiko kesehatan akibat merokok.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya