Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Ist

Bawaslu

Panwascam Harus Izin Bawaslu untuk Bersaksi di MK

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam), diimbau untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), apabila ingin memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan, Panwascam merupakan satu kesatuan kelembagaan dengan Bawaslu yang harus berkoordinasi dalam bertugas.

"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu," kata Herwyn dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, dikutip pada Senin 16 Desember 2024.


Dia mengurai, Panwascam harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

Dia mengatakan tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan.

"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn berharap Panwascam dapat menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jika menghadapi sengketa hasil di MK. 

"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," demikian Herwyn.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya