Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Ist

Bawaslu

Panwascam Harus Izin Bawaslu untuk Bersaksi di MK

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam), diimbau untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), apabila ingin memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan, Panwascam merupakan satu kesatuan kelembagaan dengan Bawaslu yang harus berkoordinasi dalam bertugas.

"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu," kata Herwyn dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, dikutip pada Senin 16 Desember 2024.


Dia mengurai, Panwascam harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

Dia mengatakan tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan.

"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn berharap Panwascam dapat menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jika menghadapi sengketa hasil di MK. 

"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," demikian Herwyn.


Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya