Berita

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda/Ist

Bawaslu

Panwascam Harus Izin Bawaslu untuk Bersaksi di MK

SENIN, 16 DESEMBER 2024 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (Panwascam), diimbau untuk mengajukan izin terlebih dahulu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), apabila ingin memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda mengatakan, Panwascam merupakan satu kesatuan kelembagaan dengan Bawaslu yang harus berkoordinasi dalam bertugas.

"Saya wanti-wanti, Panwascam dilarang memberikan keterangan di MK tanpa izin Bawaslu," kata Herwyn dalam keterangan tertulis yang dilansir laman bawaslu.go.id, dikutip pada Senin 16 Desember 2024.


Dia mengurai, Panwascam harus berkomunikasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi masing-masing.

Dia mengatakan tanpa koordinasi, keterangan yang disampaikan bisa saja tidak sesuai dengan data dan fakta kerja-kerja pengawasan yang akan memberikan informasi benar terkait dengan proses dan hasil pengawasan pemilihan.

"Biasanya keterangan Bawaslu ini kalau benar, tepat prosedur, akan menjadi pertimbangan majelis hakim MK," tuturnya.

Lebih lanjut, Herwyn berharap Panwascam dapat menghimpun informasi seluruh hasil kerja pengawasan bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) jika menghadapi sengketa hasil di MK. 

"Kalau ada laporan yang ditangani, sampaikan ke Bawaslu Kabupaten, jangan simpan informasi dan data. Karena eksistensi pengawasan kita dibuktikan dengan pemberian keterangan di MK," demikian Herwyn.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya