Berita

Proses penyegelan bagan apung ilegal di kawasan konservasi Simeulue/Foto: DKP Aceh

Nusantara

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 19:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memperketat pengawasan serta penegakan hukum di sektor perikanan. Langkah terbaru dilakukan dengan penyegelan sebuah bagan apung yang beroperasi tanpa izin di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Simeulue, pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

“Kami serius menindak pelanggaran untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," ujar Kepala DKP Aceh, Aliman alam keterangan persnya, Minggu, 15 Desember 2024.

Aliman, menyebutkan, operasi penyegelan ini dilakukan bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).


Bagan apung milik SR (38), warga Simeulue Timur, disegel setelah sebelumnya menerima dua surat teguran dari DKP Aceh. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Perikanan DKP Aceh, Samsul Bahri, memutuskan untuk melakukan penyegelan setelah SR mengabaikan peringatan dari perangkat adat laut setempat untuk memindahkan bagan yang dinilai melanggar hukum adat dan peraturan perikanan.

Menurut Samsul, SR telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah memberikan teguran pertama pada Juli lalu, dan teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan tegas jika bagan tidak segera dipindahkan,” kata Samsul.

Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya DKP Aceh bersama perangkat desa dan aparat terkait memutuskan untuk melakukan penyegelan.

Pada 11 Desember, SR memindahkan bagan apungnya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan. Tim DKP kemudian memberikan tanda segel dan garis pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Aliman menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan.

“Aktivitas ilegal seperti ini dapat merugikan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama karena bagan apung ini beroperasi di luar jalur penangkapan ikan yang telah diatur,” kata Aliman.

Ia mengingatkan SR agar tidak merusak segel atau kembali mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika melanggar, SR dapat dikenai sanksi administratif lebih berat.

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan, termasuk mengenai perizinan berusaha dan hukum adat laut. Kolaborasi antara pemerintah, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dit Polairud Polda Aceh, serta masyarakat nelayan diharapkan dapat memperkuat pengawasan di sektor ini.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Aceh,” tutup Aliman.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya