Berita

Proses penyegelan bagan apung ilegal di kawasan konservasi Simeulue/Foto: DKP Aceh

Nusantara

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 19:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memperketat pengawasan serta penegakan hukum di sektor perikanan. Langkah terbaru dilakukan dengan penyegelan sebuah bagan apung yang beroperasi tanpa izin di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Simeulue, pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

“Kami serius menindak pelanggaran untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," ujar Kepala DKP Aceh, Aliman alam keterangan persnya, Minggu, 15 Desember 2024.

Aliman, menyebutkan, operasi penyegelan ini dilakukan bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).


Bagan apung milik SR (38), warga Simeulue Timur, disegel setelah sebelumnya menerima dua surat teguran dari DKP Aceh. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Perikanan DKP Aceh, Samsul Bahri, memutuskan untuk melakukan penyegelan setelah SR mengabaikan peringatan dari perangkat adat laut setempat untuk memindahkan bagan yang dinilai melanggar hukum adat dan peraturan perikanan.

Menurut Samsul, SR telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah memberikan teguran pertama pada Juli lalu, dan teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan tegas jika bagan tidak segera dipindahkan,” kata Samsul.

Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya DKP Aceh bersama perangkat desa dan aparat terkait memutuskan untuk melakukan penyegelan.

Pada 11 Desember, SR memindahkan bagan apungnya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan. Tim DKP kemudian memberikan tanda segel dan garis pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Aliman menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan.

“Aktivitas ilegal seperti ini dapat merugikan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama karena bagan apung ini beroperasi di luar jalur penangkapan ikan yang telah diatur,” kata Aliman.

Ia mengingatkan SR agar tidak merusak segel atau kembali mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika melanggar, SR dapat dikenai sanksi administratif lebih berat.

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan, termasuk mengenai perizinan berusaha dan hukum adat laut. Kolaborasi antara pemerintah, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dit Polairud Polda Aceh, serta masyarakat nelayan diharapkan dapat memperkuat pengawasan di sektor ini.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Aceh,” tutup Aliman.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya