Berita

Proses penyegelan bagan apung ilegal di kawasan konservasi Simeulue/Foto: DKP Aceh

Nusantara

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 19:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memperketat pengawasan serta penegakan hukum di sektor perikanan. Langkah terbaru dilakukan dengan penyegelan sebuah bagan apung yang beroperasi tanpa izin di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Simeulue, pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

“Kami serius menindak pelanggaran untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," ujar Kepala DKP Aceh, Aliman alam keterangan persnya, Minggu, 15 Desember 2024.

Aliman, menyebutkan, operasi penyegelan ini dilakukan bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Bagan apung milik SR (38), warga Simeulue Timur, disegel setelah sebelumnya menerima dua surat teguran dari DKP Aceh. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Perikanan DKP Aceh, Samsul Bahri, memutuskan untuk melakukan penyegelan setelah SR mengabaikan peringatan dari perangkat adat laut setempat untuk memindahkan bagan yang dinilai melanggar hukum adat dan peraturan perikanan.

Menurut Samsul, SR telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah memberikan teguran pertama pada Juli lalu, dan teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan tegas jika bagan tidak segera dipindahkan,” kata Samsul.

Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya DKP Aceh bersama perangkat desa dan aparat terkait memutuskan untuk melakukan penyegelan.

Pada 11 Desember, SR memindahkan bagan apungnya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan. Tim DKP kemudian memberikan tanda segel dan garis pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Aliman menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan.

“Aktivitas ilegal seperti ini dapat merugikan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama karena bagan apung ini beroperasi di luar jalur penangkapan ikan yang telah diatur,” kata Aliman.

Ia mengingatkan SR agar tidak merusak segel atau kembali mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika melanggar, SR dapat dikenai sanksi administratif lebih berat.

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan, termasuk mengenai perizinan berusaha dan hukum adat laut. Kolaborasi antara pemerintah, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dit Polairud Polda Aceh, serta masyarakat nelayan diharapkan dapat memperkuat pengawasan di sektor ini.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Aceh,” tutup Aliman.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya