Berita

Proses penyegelan bagan apung ilegal di kawasan konservasi Simeulue/Foto: DKP Aceh

Nusantara

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 19:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memperketat pengawasan serta penegakan hukum di sektor perikanan. Langkah terbaru dilakukan dengan penyegelan sebuah bagan apung yang beroperasi tanpa izin di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Simeulue, pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

“Kami serius menindak pelanggaran untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," ujar Kepala DKP Aceh, Aliman alam keterangan persnya, Minggu, 15 Desember 2024.

Aliman, menyebutkan, operasi penyegelan ini dilakukan bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).


Bagan apung milik SR (38), warga Simeulue Timur, disegel setelah sebelumnya menerima dua surat teguran dari DKP Aceh. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Perikanan DKP Aceh, Samsul Bahri, memutuskan untuk melakukan penyegelan setelah SR mengabaikan peringatan dari perangkat adat laut setempat untuk memindahkan bagan yang dinilai melanggar hukum adat dan peraturan perikanan.

Menurut Samsul, SR telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah memberikan teguran pertama pada Juli lalu, dan teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan tegas jika bagan tidak segera dipindahkan,” kata Samsul.

Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya DKP Aceh bersama perangkat desa dan aparat terkait memutuskan untuk melakukan penyegelan.

Pada 11 Desember, SR memindahkan bagan apungnya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan. Tim DKP kemudian memberikan tanda segel dan garis pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Aliman menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan.

“Aktivitas ilegal seperti ini dapat merugikan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama karena bagan apung ini beroperasi di luar jalur penangkapan ikan yang telah diatur,” kata Aliman.

Ia mengingatkan SR agar tidak merusak segel atau kembali mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika melanggar, SR dapat dikenai sanksi administratif lebih berat.

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan, termasuk mengenai perizinan berusaha dan hukum adat laut. Kolaborasi antara pemerintah, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dit Polairud Polda Aceh, serta masyarakat nelayan diharapkan dapat memperkuat pengawasan di sektor ini.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Aceh,” tutup Aliman.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya