Berita

Proses penyegelan bagan apung ilegal di kawasan konservasi Simeulue/Foto: DKP Aceh

Nusantara

DKP Aceh Segel Bagan Ikan Apung Ilegal di Kawasan Konservasi Simeulue

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 19:08 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh memperketat pengawasan serta penegakan hukum di sektor perikanan. Langkah terbaru dilakukan dengan penyegelan sebuah bagan apung yang beroperasi tanpa izin di perairan Lhok Air Pinang, kawasan konservasi Pulau Pinang, Pulau Siumat, dan Pulau Simanaha (PISISI), Simeulue, pada Rabu, 11 Desember 2024 lalu.

“Kami serius menindak pelanggaran untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi," ujar Kepala DKP Aceh, Aliman alam keterangan persnya, Minggu, 15 Desember 2024.

Aliman, menyebutkan, operasi penyegelan ini dilakukan bekerjasama dengan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Aceh, serta Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).


Bagan apung milik SR (38), warga Simeulue Timur, disegel setelah sebelumnya menerima dua surat teguran dari DKP Aceh. Tim yang dipimpin oleh Pengawas Perikanan DKP Aceh, Samsul Bahri, memutuskan untuk melakukan penyegelan setelah SR mengabaikan peringatan dari perangkat adat laut setempat untuk memindahkan bagan yang dinilai melanggar hukum adat dan peraturan perikanan.

Menurut Samsul, SR telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Bidang Kelautan dan Perikanan.

“Kami sudah memberikan teguran pertama pada Juli lalu, dan teguran kedua pada November, yang memperingatkan adanya tindakan tegas jika bagan tidak segera dipindahkan,” kata Samsul.

Namun, peringatan tersebut diabaikan hingga akhirnya DKP Aceh bersama perangkat desa dan aparat terkait memutuskan untuk melakukan penyegelan.

Pada 11 Desember, SR memindahkan bagan apungnya secara sukarela dan menandatangani berita acara penyegelan. Tim DKP kemudian memberikan tanda segel dan garis pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Aliman menegaskan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan.

“Aktivitas ilegal seperti ini dapat merugikan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat setempat, terutama karena bagan apung ini beroperasi di luar jalur penangkapan ikan yang telah diatur,” kata Aliman.

Ia mengingatkan SR agar tidak merusak segel atau kembali mengoperasikan bagan sebelum mengurus perizinan. Jika melanggar, SR dapat dikenai sanksi administratif lebih berat.

DKP Aceh mengimbau seluruh pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan, termasuk mengenai perizinan berusaha dan hukum adat laut. Kolaborasi antara pemerintah, PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dit Polairud Polda Aceh, serta masyarakat nelayan diharapkan dapat memperkuat pengawasan di sektor ini.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor kelautan dan perikanan berjalan sesuai aturan, demi menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan ekosistem laut di Aceh,” tutup Aliman.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya