Berita

Pilkada Serentak 2024/Ist

Politik

Pilkada Dipilih DPRD: Pertarungan Ketum Parpol Lawan Rakyat

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 11:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memicu polemik di masyarakat. 

Argumen efisiensi anggaran sering menjadi alasan pendukung usulan ini. Namun banyak pihak menilai gagasan ini berpotensi menggerus hak fundamental rakyat.

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto menegaskan bahwa alasan biaya tinggi Pilkada serentak tidak seharusnya menjadi dasar perubahan mekanisme. 


"Rakyat tidak pernah memprotes besarnya anggaran Pilkada selama manfaat demokrasi dirasakan. Justru, yang membuat rakyat marah adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merampas kekayaan negara," kata Sugiyanto kepada redaksi, Minggu 15 Desember 2024.

Pilkada serentak diperkirakan menelan biaya sekitar Rp30-35 triliun. Angka ini dianggap kecil jika dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang mencapai Rp3.621,3 triliun.

Dari total APBN tersebut, penerimaan pajak menyumbang Rp2.490,9 triliun, PNBP sebesar Rp513,6 triliun, dan utang negara Rp775,9 triliun.

Sugiyanto menyoroti bahwa bila kekayaan alam Indonesia dikelola dengan baik, biaya Pilkada serentak tidak akan menjadi beban besar. 

"Memunculkan gagasan untuk mengubah mekanisme Pilkada menjadi dipilih DPRD tidak hanya menggeser kedaulatan rakyat, tetapi juga mungkin dapat dianggap sebagai bentuk “perang” para ketum partai terhadap rakyat," kata Sugiyanto.

Jika usulan ini disahkan hanya melalui revisi UU Pilkada tanpa menyentuh UUD 1945, Sugiyanto menyebutnya sebagai pengkhianatan terhadap prinsip dasar demokrasi.

"Apakah rakyat hanya akan pasrah menerima keputusan ini, atau akan melawan demi mempertahankan kedaulatan mereka?" pungkas Sugiyanto.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya