Berita

Kolase Anggota DPD asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma bersama Muhammad Nawawi/Ist

Politik

Senator Aceh Bantu Pemulangan WNI Korban Penipuan Kerja di Kamboja

MINGGU, 15 DESEMBER 2024 | 05:11 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos turut serta membantu pemulangan Muhammad Nabawi (19), korban tindak penipuan kerja di Kamboja. 

Muhammad Nabawi asal Gampong Blang Dalam Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen tiba di kediaman keluarnya, Sabtu, 14 Desember 2024. 

Anggota DPD asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma diketahui Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui perantara seorang agen yang dikenalnya melalui teman. 


Selama di Kamboja korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming. Korban juga sempat mengalami perlakuan kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober 2024, korban ditahan di sebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Selama disekap, korban mengalami tindak kekerasan, baik fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp10 juta. 

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Mengetahui kondisi Muhammad Nabawi di Kamboja, pihak keluarga mengajukan permohonan kepada Haji Uma untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja pada 28 Oktober 2024 dan juga mengajukan laporan ke pihak KBRI Kamboja melalui hotline Lindungi WNI. 

Menerima permohonan bantuan keluarga korban, kemudian Haji Uma menyurati dan melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

Tanggal 8 November 2024, kepolisian Kamboja menjemput Muhammad Nabawi dan dibawa ke kantor polisi di provinsi Sanvy dan korban berada disana kurang lebih selama 31 hari. Selanjutnya, tanggal 10 Oktober 2024 korban diserahkan ke Imigrasi Kamboja di Phnom Phen.

Muhammad Nabawi dipulangkan dari Kamboja ke Indonesia, Jumaat tanggal 13 Desember 2024 melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara. Selanjutnya korban dipulangkan ke Bireuen dengan armada penjemputan yang disewa Haji Uma. 

Haji Uma juga ikut membayar sebagian biaya tiket pemulangan dari Kamboja ke Indonesia. Selain itu, Haji Uma meminta pendampingan dari Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh saat korban tiba di Bandara Kuala Namu. 

Ia mengucapkan rasa syukur setelah Muhammad Nabawi dapat berkumpul kembali dengan keluarganya. Dirinya juga berharap rentetan kasus yang menimpa warga Aceh terkait penipuan kerja dapat menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi korban lain ke depannya. 

"Alhamdulillah saat ini Muhammad Nabawi sudah berkumpul dengan keluarga di Aceh, kita berharap ke depan tidak ada lagi warga Aceh yang menjadi korban penipuan kerja di luar negeri," tegas Haji Uma

Haji Uma menambahkan, dirinya sangat kewalahan menangani masalah penipuan kerja yang terus berulang menimpa warga Aceh. Saat ini berdasarkan informasi dari kasus sebelumnya, diperkirakan terdapat puluhan warga Aceh yang masih tertahan di Kamboja, Myanmar dan Laos sebagai korban penipuan kerja. 

Banyaknya warga Aceh terjerat penipuan kerja dibeberapa negara terkait karena ada agen yang juga warga Aceh yang mencari calon korban karena besarnya keuntungan yang diperoleh dan mereka tersebar di Bireuen, Lhokseumawe dan Langsa. 

Selain itu, walaupun kasus penipuan kerja telah memakan banyak warga Aceh selaku korban, namun hingga saat ini belum semua masyarakat Aceh mendapatkan informasi terkait penipuan tenaga kerja ini, sehingga masih banyak warga Aceh yang terpengaruh karena tergiur iming-iming gaji besar. 

Haji Uma juga menjelaskan, sebagian besar warga Aceh diberangkatkan melalui Malaysia, baru kemudian menuju negara tujuan. Mereka memiliki jaringan yang rapi dan teroganisir, termasuk disinyalir ada oknum tertentu di Imigrasi membantu penerbitan paspor yang biasanya melalui Imigrasi Langsa. 

"Biasanya mereka diberangkatkan dulu ke Malaysia sebelum kemudian menuju ke negara tujuan. Karena itu, kita meminta bantuan komunitas PPAM di Malaysia untuk berkoordinasi intensif dengan pihak keluarga dalam kasus Muhammad Nabawi kemarin," beber Haji Uma. 

Haji Uma juga berharap kepada semua pihak untuk bersama-sama menyebarkan informasi kepada publik untuk mencegah warga Aceh menjadi korban penipuan kerja berikutnya di sejumlah negara seperti Kamboja, Laos, Myanmar dan lainnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya